Prinsip Keuangan Syariah Bisa Menopang Pemulihan Ekonomi
Instrumen keuangan syariah, seperti zakat, infak, dan wakaf, bila disalurkan secara optimal bisa jadi stimulus pemulihan ekonomi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peran istrumen keuangan sosial syariah dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Penyaluran zakat, sebagai salah satu instrumen keuangan syariah, secara teori dapat meningkatkan agregat konsumsi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Kepala Institut Bank Indonesia (BI) Solikin M Juhro saat membuka rangkaian webinar Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF), Kamis (24/9/2020), menilai, prinsip ekonomi syariah berperan dalam upaya pemulihan ekonomi. Pasalnya, ekonomi syariah mengandung nilai-nilai solidaritas sosial yang menjadi elemen penting dalam upaya untuk memulihkan kembali ekonomi.
”Tantangan besar ekonomi setelah pandemi Covid-19 adalah memperbaiki ketimpangan yang terjadi akibat pelemahan ekonomi sepanjang pandemi terjadi,” ujarnya saat membuka webinar bertema ”Mendesain Ulang Peran Ekonomi dan Keuangan Syariah Pasca-Pandemi”.
Instrumen keuangan syariah, seperti zakat dan wakaf, dapat berperan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang semakin dalam akibat pandemi. Zakat berfungsi sebagai bantuan sosial yang bisa mendorong konsumsi. Adapun wakaf diarahkan pada kegiatan produktif untuk memulihkan ekonomi mikro, kecil, dan menengah.
”Sejumlah kelompok masyarakat banyak yang harus menahan konsumsi mereka karena situasi yang tidak menentu. Pada kelompok ini, peran dari prinsip-prinsip ekonomi syariah sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Institut Riset dan Pelatihan Islam (IRTI) Sami Al-Suwailem mengungkapkan, peningkatan dalam mobilisasi zakat dan wakaf di banyak negara telah terbukti menghasilkan cukup dana untuk menutup kesenjangan sumber daya untuk pengentasan kemiskinan.
Instrumen keuangan syariah seperti, zakat dan wakaf, dapat berperan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang semakin dalam akibat pandemi.
Adanya payung hukum berupa undang-undang yang memayungi zakat dan wakaf di negara-negara seperti Aljazair, Libya dan Maroko memiliki dampak positif yang signifikan untuk memutus mata rantai kemiskinan.
”Peran ekonomi syariah secara umum dan zakat secara khusus sangat diharapkan karena tujuannya adalah untuk membantu mewujudkan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” kata Sami.
Dalam kesempatam yang sama, Direktur Eksekutif Akademi Riset Syariah Internasional (ISRA) Mohamad Akram Laldin mengatakan, secara teori, zakat berpotensi untuk menaikkan konsumsi agregat, tabungan nasional, dan investasi domestik serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
”Zakat juga berperan penting untuk meredistribusi pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan menstabilkan perekonomian,” ujarnya.
Melembagakan
Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rahmatina Kasri menekankan, Indonesia telah melembagakan sejumlah praktik keuangan sosial Islam, baik dari sektor zakat maupun wakaf, dengan baik dan terorganisasi. Hal ini, menurut dia, patut dicontoh oleh negara lain yang berencana untuk melembagakan ekonomi syariah.
Indonesia telah melembagakan sejumlah praktik keuangan sosial Islam, baik dari sektor zakat dan wakaf, dengan baik dan terorganisasi.
”Indonesia banyak melakukan inovasi di sektor wakaf, seperti Sukuk Terkait Wakaf Tunai yang dananya digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Reformasi periodik dalam infrastruktur ini memicu pertumbuhan dana sosial syariah bisa stabil di Indonesia,” ujarnya.
Sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan peran keuangan sosial syariah di masa pandemi, salah satunya adalah literasi zakat yang masih rendah serta kurangnya koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga lain yang juga ingin membantu penanganan pandemi.
”Perlu kerja sama yang lebih baik antara sektor publik atau pemerintah, swasta atau perusahaan, dan sektor filantropi, termasuk filantropi Islam, agar dampak-dampak negatif Covid-19 bisa dimoderasi dan pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan dengan lebih baik,” kata Rahmatina.