Penerapan protokol kesehatan yang baik harus terus dikampanyekan agar industri transportasi bertahan dan berkelanjutan. Ketidakpastian akibat Covid-19 masih berlangsung sehingga protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain berdampak serius ke sektor transportasi udara, pandemi Covid-19 juga menciptakan momentum pembenahan aturan dan sasaran bisnis penerbangan. Ketahanan dan pemulihan bisnis penerbangan dalam menghadapi kondisi berat pandemi menuntut pemenuhan protokol kesehatan.
Hal itu mengemuka dalam seminar daring ”Resiliensi Kinerja dan Strategi Pemulihan Bisnis Sektor Transportasi Udara pada Saat dan Pascapandemi Covid-19”, di Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pembicara dalam seminar itu, antara lain, adalah Menteri Perhubungungan Budi Karya Sumadi, pengamat penerbangan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, dan dosen Sosiologi Universitas Indonesia Ricardi S Adnan.
Budi Karya Sumadi mengatakan, pandemi Covid-19 sangat memukul sektor transportasi sehingga pertumbuhannya pada triwulan II-2020 minus 30,84 persen. Tentu saja semua kalangan berharap agar pandemi ini tidak berlarut-larut.
Namun, untuk mengantisipasinya, para penyelenggara jasa transportasi, termasuk penerbangan, harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Penerapan protokol kesehatan yang terjaga baik harus terus dikampanyekan agar industri transportasi bertahan dan berkelanjutan.
”Ketidakpastian akibat Covid-19 masih berlangsung sehingga semua pihak tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ketidakpastian akibat Covid-19 masih berlangsung sehingga semua pihak tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan.
Chappy Hakim menuturkan, pandemi Covid-19 telah memorakporandakan pasar angkutan udara global, tak terkecuali Indonesia. Dapat dikatakan hampir semua maskapai penerbangan di seluruh dunia lempar handuk dan menyerahkan diri kepada pemerintah masing-masing untuk memperoleh bantuan demi menyelamatkan bisnis mereka.
Kondisi ini menunjukkan kembalinya aturan main di industri penerbangan ke yang paling mendasar atau elementer. Kondisi ini kembali ke norma pemerintahan yang tugas pokoknya adalah mengatur. ”Artinya, kembali jelas mana regulator dan mana operator. Kembali jelas siapa pemain dan siapa wasit,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Chappy, pemerintah dapat segera membenahi dan menyesuaikan aturan serta menetapkan sasaran jangka pendek mengatasi persoalan yang saat ini dihadapi. Dalam konteks pembenahan aturan, sudah selayaknya mencakup platform protokol kesehatan yang harus dipatuhi tanpa syarat.
”Namun, pola kepatuhan terhadap ketentuan protokol kesehatan hendaknya tidak menghambat upaya membangkitkan lagi gairah penumpang dalam menggunakan kembali jasa angkutan transportasi udara,” ujarnya.
Merujuk data ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional), Ricardi S Adnan mengatakan, dampak pandemi di tingkat global di sektor penerbangan tergambar dari pengurangan kursi penumpang hingga 35 persen oleh berbagai maskapai. Terjadi pengurangan 800 juta lebih penumpang dari lalu lintas penumpang internasional dengan potensi kerugian diperkirakan lebih dari 150 miliar dollar AS.
Pemerintah memegang peranan penting dalam kondisi tersebut. Hal ini mengingat sektor penerbangan di Indonesia secara langsung menyediakan lapangan kerja, menyumbang penerimaan pajak, dan investasi bagi perekonomian. Sementara, secara tidak langsung, industri penerbangan menyediakan jasa mobilitas masukan dan tenaga kerja, pemasaran produk industri manufaktur dan jasa, serta memfasilitasi berbagai sektor.
”Pemerintah perlu membuat skema kebijakan yang lebih signifikan berupa stimulus atau bantuan finansial kepada maskapai-maskapai di Indonesia, khususnya yang menyerap banyak tenaga kerja. Pemerintah juga perlu menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi pekerja sektor penerbangan dan penumpang agar tidak terjadi penularan Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, tambah Ricardi, pemerintah juga perlu membuat skema kebijakan berupa stimulus atau bantuan finansial bagi sektor yang berkaitan erat dengan sektor penerbangan.