Iuran BP Jamsostek Diringankan, Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja
Pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau yang bekerja dari rumah juga tetap harus dilindungi dalam program BP Jamsostek. Data BP Jamsostek, per Juli 2020, terdapat 4,9 juta pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Relaksasi iuran BP Jamsostek selama pandemi Covid-19 dapat meringankan beban kas perusahaan, tetapi tidak mengubah kewajiban perusahaan untuk melindungi pekerja. Perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja untuk mendapat jaminan sosial serta melunasi iuran yang ditangguhkan sesuai tenggat yang ditentukan.
Relaksasi iuran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. PP dikeluarkan setelah kalangan pengusaha yang keuangannya terdampak Covid-19 meminta keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis, Kamis (24/9/2020), mengatakan, perlindungan sosial untuk pekerja semakin penting di era pandemi. Meski perusahaan sedang kesulitan keuangan, proteksi lewat program jaminan sosial tetap harus berjalan.
”Keringanan yang diberikan lewat PP No 49/2020 diharapkan mampu mengurangi beban perusahaan dan menjamin perlindungan pekerja. Namun, relaksasi iuran itu tidak boleh menafikan kewajiban perusahaan untuk menjamin perlindungan sosial pekerjanya,” ujarnya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran BP Jamsostek yang ditayangkan secara virtual.
Relaksasi iuran itu tidak boleh menafikan kewajiban perusahaan untuk menjamin perlindungan sosial pekerjanya.
Menurut Ilyas, perusahaan tetap wajib mendaftarkan dan melindungi seluruh pekerjanya dalam program BP Jamsostek. Sejauh ini, kepatuhan perusahaan untuk melindungi pekerjanya masih terhitung rendah.
Data BP Jamsostek, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang berpotensi menjadi peserta BP Jamsostek.
”Jangan hanya mendaftarkan sebagian pekerja, lalu sisanya tidak didaftarkan. Upah yang didaftarkan juga harus upah sebenarnya. Jangan sampai upahnya Rp 10 juta, hanya dilaporkan Rp 4 juta,” ucapnya.
Ilyas menegaskan, perusahaan wajib mempertahankan kepesertaan pekerjanya di BP Jamsostek meskipun kondisi keuangan sedang sulit. Status pekerja di BP Jamsostek tidak boleh dinonaktifkan dengan alasan pandemi. Perusahaan hanya dapat menonaktifkan pekerjanya jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai aturan undang-undang.
Bahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa upah (unpaid leave) atau yang bekerja dari rumah juga tetap harus dilindungi dalam program BP Jamsostek. Data BP Jamsostek, per Juli 2020, terdapat 4,9 juta pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan.
Pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau yang bekerja dari rumah juga tetap harus dilindungi dalam program BP Jamsostek. Data BP Jamsostek, per Juli 2020, terdapat 4,9 juta pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan.
Selain itu, lanjut Ilyas, meskipun mendapat penangguhan pembayaran untuk iuran program Jaminan Pensiun (JP), perusahaan juga tetap harus melunasi iuran itu secara sekaligus atau bertahap paling lambat 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, penyesuaian iuran itu tidak boleh sampai mengurangi hak peserta. Di sisi lain, para pemberi kerja juga perlu memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data seluruh pekerjanya secara jujur ke BP Jamsostek.
”Kami sadar, pemberian relaksasi ini tidak secara otomatis mengatasi daya beli karena sifatnya bukan cash transfer. Namun, paling tidak memberi kenyamanan untuk perusahaan ataupun pekerja karena haknya tidak berkurang meski ada relaksasi iuran,” katanya.
PP No 49/2020 mengatur empat jenis relaksasi yang diberikan selama 6 bulan dari Agustus 2020-Januari 2021. Bentuknya berupa pelonggaran batas waktu pembayaran iuran, potongan iuran, penundaan pembayaran iuran, dan keringanan denda keterlambatan.
”Diskon dan penundaan iuran diberikan hingga 99 persen selama masa relaksasi. Jadi, hampir bebas iuran,” kata Ilyas.
Pelonggaran batas waktu pembayaran iuran diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dari awalnya tanggal 15 setiap bulan menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Diskon dan penundaan iuran diberikan hingga 99 persen selama masa relaksasi. Jadi, hampir bebas iuran.
Diskon iuran diberikan untuk program JKM dan JKK sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Diskon diberikan langsung tanpa perlu mengajukan atau mendaftar terlebih dahulu.
”Yang penting sudah memenuhi persyaratan, yaitu peserta lama sudah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama,” kata Ilyas.
Ilyas menambahkan, keringanan lainnya berupa penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen setiap bulan. Pelunasannya bisa dilakukan sekaligus atau bertahap paling lambat pada 15 Mei 2021 dan paling lama 15 April 2022.
Khusus untuk JP, perusahaan wajib melaporkan diri dan membuktikan usahanya terganggu akibat Covid-19. ”Bukan dibebaskan, melainkan hanya ditunda. Jadi, tetap harus diselesaikan kemudian,” ujarnya.
Jenis relaksasi berikutnya adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran, dari sebelumnya tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Adapun yang terakhir adalah pengurangan denda keterlambatan iuran menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 2 persen.
Ketua Komite Jaminan Sosial Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soepriyatno menuturkan, program relaksasi iuran itu pada dasarnya dapat meringankan beban perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, kebijakan relaksasi ini tidak menyulitkan pengusaha.
”Buat implementasi sederhana yang tidak merepotkan dunia usaha. Tidak perlu terlalu banyak formulir yang diisi sehingga manfaat relaksasi ini bisa langsung terserap untuk membantu arus kas perusahaan yang tertekan Covid-19,” tuturnya.