logo Kompas.id
EkonomiTumpang-tindih Regulasi Bisa...
Iklan

Tumpang-tindih Regulasi Bisa Hambat Elektrifikasi Berbasis Energi Terbarukan

Dana desa bisa dipakai untuk eletrifikasi berbasis energi terbarukan di Indonesia. Namun, pengembangannya tak sederhana karena ada potensi masalah birokrasi dan tumpang-tindih regulasi.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RBxmyAU3IsC5TnKymlQPMjbmx_o=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180807ICH-GOPR2647.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Panel pembangkit listrik tenaga surya berjajar di Pulau Genting, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (7/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Tumpang-tindih regulasi di tingkat kementerian berpotensi menghambat program elektrifikasi di perdesaan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan regulasi penggunaan dana desa untuk program energi terbarukan pada 2021. Sementara pengaturan elektrifikasi di perdesaan atau wilayah terpencil diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dana desa untuk elektrifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Tiga prioritas utama penggunaan dana desa pada 2021 adalah untuk program pemulihan ekonomi nasional, program prioritas sesuai kewenangan desa, dan program adaptasi kebiasaan baru desa. Pewujudan desa berenergi bersih dan terbarukan ada di bagian program pemulihan ekonomi nasional.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000