Pergerakan Warga di Tujuh Desa di Sumenep Dibatasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menutup sementara pabrik rokok PT Tanjung Odi di Kecamatan Batuan dan membatasi pergerakan warga di tujuh desa yang berada di Kecamatan Saronggi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menutup sementara pabrik rokok PT Tanjung Odi di Kecamatan Batuan dan membatasi pergerakan warga di tujuh desa yang berada di Kecamatan Saronggi. Langkah itu dilakukan agar penularan melalui transmisi lokal bisa dihentikan.
Ferdiansyah Tetrajaya dari Humas Satuan Tugas Covid-19 Sumenep saat dihubungi dari Surabaya, Rabu (23/9/2020), mengatakan, tujuh desa dari 14 desa di Kecamatan Saronggi melakukan pembatasan pergerakan warga. Pembatasan dilakukan selama 14 hari sejak Senin (21/9/2020). ”Warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak tidak diperkenankan meninggalkan desanya,” katanya.
Adapun tujuh desa yang melakukan pembatasan adalah Saroka, Kebun Dadap Barat, Kebun Dadap Timur, Tanah Merah, Langsar, Tanjung, dan Pagar Batu. Pembatasan selama 14 hari tersebut dilakukan setelah 38 warga terkonfirmasi Covid-19, enam orang di antaranya meninggal.
Ferdiansyah menambahkan, semua warga desa yang melakukan kontak erat dengan pasien positif di desa itu harus menjalani isolasi. Sementara warga lain tidak diperkenankan beraktivitas di luar kecamatan untuk mencegah penularan melalui transmisi lokal.
Warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak tidak diperkenankan meninggalkan desanya. (Ferdiansyah Tetrajaya)
Selain di Kecamatan Saronggi, Pemkab Sumenep juga menutup sementara pabrik rokok PT Tanjung Odi setelah 94 karyawan terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan mulai dilakukan selama tiga pekan sejak 22 September hingga 12 Oktober 2020.
Tidak berulang
Sekretaris Daerah Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan, penutupan dilakukan agar perusahaan menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan supaya penularan tidak berulang. Pihak manajemen sudah berkomitmen untuk memperbaiki fasilitas di pabriknya. Adapun karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat di hotel isolasi dan rumah sakit.
Sementara itu, kasus Covid-19 di Sumenep hingga Rabu tercatat sebanyak 353 orang. Sebanyak 299 orang sembuh, 22 orang meninggal, dan 32 orang masih dirawat.
Di Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya memperluas cakupan pelaku perjalanan yang diminta melakukan tes usap. Selain yang menginap di rumah warga, pelaku perjalanan yang menginap di hotel, indekos, dan apartemen pun diminta melakukan tes usap. Kewajiban ini berlaku bagi warga pelaku perjalanan dari luar kota yang menginap lebih dari tiga hari di Surabaya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pengelola hotel, indekos, dan apartemen memiliki kewajiban memeriksa tamu dari luar kota yang menginap. Tamu harus menunjukkan bukti tes usap kepada pengelola sebelum menginap.
Jika belum mengikuti tes, orang itu harus melakukan tes di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya dengan tarif Rp 125.000. ”Kami tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memberikan solusi agar aturan ini tidak membebani masyarakat,” katanya.
Menanggapi ketentuan baru wajib tes usap bagi tamu dari luar kota yang menginap lebih dari tiga hari, General Manager Hotel Santika Pandegiling Ricky Rimbawan mengatakan tidak masalah. Selama ini hotel sudah menerapkan protokol kesehatan terhadap semua tamu dengan menanyakan surat sehat.
Tamu hotel pun saat ini cenderung membawa surat sehat atau keterangan hasil tes cepat. ”Sampai hari ini tamu rata-rata masih dari sekitar Surabaya. Mereka biasanya membawa hasil tes cepat, bahkan ada yang menunjukkan hasil swab,” ujarnya.