Pemerintah mengalokasikan Rp 72 triliun untuk dana desa tahun 2021. Pemulihan ekonomi nasional masuk dalam salah satu program prioritas penggunaan dana desa, antara lain melalui pengembangan energi bersih dan terbarukan.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan aturan yang membolehkan dana desa digunakan untuk pengembangan energi terbarukan sebagai salah satu program prioritas tahun 2021. Desa berenergi bersih dan terbarukan menjadi salah satu indikator dalam prioritas penggunaan dana desa. Proyek energi terbarukan di perdesaan diyakini dapat mempercepat capaian target dalam bauran energi nasional .
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Tiga prioritas utama penggunaan dana desa tahun 2021 adalah untuk program pemulihan ekonomi nasional, program prioritas sesuai kewenangan desa, dan program adaptasi kebiasaan baru desa. Pewujudan desa berenergi bersih dan terbarukan masuk di bagian program pemulihan ekonomi nasional.
”Soal elektrifikasi di perdesaan memang sudah ditangani Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PLN. Dana desa bisa digunakan untuk hal-hal yang belum ditangani dua lembaga tersebut sepanjang sifatnya memang dibutuhkan dan anggarannya tidak besar,” kata Abdul Halim dalam telekonferensi pers, Senin (21/9/2020).
Selain untuk proyek energi terbarukan, lanjut Abdul Halim, dana desa juga diprioritaskan untuk merevitalisasi badan usaha milik desa (BUMDes). Selain itu, dana desa juga untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola BUMDes. Adapun program prioritas sesuai kewenangan desa adalah pendataan potensi desa, pengembangan desa wisata, dan penguatan ketahanan pangan.
”Ada Rp 72 triliun dana desa untuk tahun 2021. Kami tidak akan mencampuri kewenangan desa dalam hal penggunaan dan jenis kegiatannya. Namun, kami hanya memberi panduan,” ujar Abdul Halim.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Senin (21/9/2020), Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan, sektor energi terbarukan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Proyek energi terbarukan di wilayah perdesaan atau terpencil dapat menyerap tenaga kerja baru, baik di masa pengerjaan maupun di masa operasional pembangkit energi terbarukan.
”Dengan kondisi geografis di Indonesia yang berupa kepulauan dan akses energi belum merata, penggunaan sumber energi terbarukan di Indonesia yang melimpah menjadi jalan keluarnya. Pengembangan energi terbarukan dapat menjadi bagian program pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” ucap Halim.
Target energi terbarukan
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa, target 23 persen energi terbarukan dalam bauran energi nasional sebaiknya dijabarkan dengan rinci berikut cara pencapaiannya. Apabila program energi terbarukan di perdesaan dapat dilaksanakan dengan baik, hal itu akan berkontribusi terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan di perdesaan. Selain itu, program tersebut juga dapat membantu pencapaian target energi terbarukan seperti yang ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional.
”Salah satu jalur untuk mencapai 23 persen energi terbarukan dalam bauran energi nasional pada tahun 2025 adalah dengan peningkatan akses energi bersih di perdesaan seperti yang ditargetkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Fabby.
Tahun ini, dana desa dialokasikan Rp 71,19 triliun. Dari pagu tersebut, dana yang sudah masuk ke rekening desa mencapai Rp 51,46 triliun. Hingga 20 September 2020, dana desa yang dialokasikan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) sampai Desember 2020 sebesar Rp 28,46 triliun. Adapun untuk program padat karya tunai desa Rp 5,3 triliun dan program desa tanggap Covid-19 Rp 3,17 triliun.
Pemerintah mencatat ada potensi desa kekurangan dana desa untuk penyaluran BLT khusus untuk bulan Desember 2020. Jumlah desa diperkirakan sebanyak 1.119 desa dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai 192.691 keluarga. Adapun nilai kekurangan dana desa untuk BLT bulan Desember 2020 adalah Rp 146,1 miliar.
”Penyebab kekurangan adalah dana desa yang sudah cair di awal (sebelum diputuskan untuk BLT akibat pandemi Covid-19) sudah habis dibelanjakan. Solusinya adalah 192.691 KPM tersebut dialihkan untuk menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial mulai Oktober 2020,” kata Abdul Halim.