Dana desa bermanfaat dalam situasi pandemi Covid-19, seperti saat ini, untuk kegiatan ekonomi produktif. Diharapkan dana ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong pemanfaatan dana desa untuk kegiatan yang lebih produktif dengan menggandeng badan usaha milik desa. Pemanfaatan ini di luar penggunaan dana untuk bantuan langsung tunai atau BLT.
Sektor pertanian dan pariwisata adalah beberapa sektor yang diprioritaskan sebagai fokus pemberdayaan desa lewat program padat karya tunai desa. Program ini diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja hingga 5,2 juta orang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, pada dasarnya, pemanfaatan dana desa untuk kegiatan yang produktif. Ia mencontohkan, selama masa pandemi Covid-19, dana desa juga dialokasikan untuk kegiatan tanggap Covid-19, misalnya pembuatan masker. Sampai dengan 17 September 2020, alokasi dana desa untuk tanggap Covid-19 mencapai Rp 3,1 triliun.
”Selain untuk pembuatan masker sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, dana desa lewat program padat karya tunai desa (PKTD) juga dibelanjakan untuk pembelian material pemeliharaan obyek wisata desa,” kata Abdul Halim saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).
Program padat karya tunai desa diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi di perdesaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa, program PKTD diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi di perdesaan yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Program tersebut diharapkan dapat memanfaatkan lahan tidur, potensi sumber daya alam di desa, serta berbagai kegiatan ekonomi produktif lainnya. BUMDes juga diharapkan berperan optimal dalam program ini.
”Contohnya, memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami dengan tanaman pangan atau perkebunan. Bisa juga untuk membersihkan tempat wisata dan kuliner yang dikelola BUMDes,” ujar Abdul Halim.
Dari total dana desa yang sudah dicairkan Rp 51,1 triliun, sebesar Rp 5,1 triliun di antaranya sudah dibelanjakan untuk program PKTD. Rinciannya, alokasi upah Rp 1,2 triliun dan belanja non-upah Rp 3,9 triliun. Pekerja yang terlibat dalam PKTD sejauh ini 1.060.983 orang.
Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia Rudy Suryanto mengatakan, peran BUMDes dalam program PKTD di sektor pangan, antara lain, untuk membeli produk hasil kegiatan buat dijual kembali ke masyarakat. Sektor pangan adalah salah satu sektor prioritas dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Ia juga sepakat apabila program PKTD mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidur yang kurang produktif.
”Selain memanfaatkan lahan tidur menjadi produktif, kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja dari warga perdesaan. Dengan demikian, perputaran uang terjadi di desa,” ujar Rudy.
Sektor pangan adalah salah satu sektor prioritas dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Sementara itu, penyaluran BLT yang dialokasikan dari dana desa sejauh ini mencapai Rp 15 triliun. Total keluarga penerima manfaat (KPM) dari penyaluran BLT sebanyak 7,9 juta keluarga. Mayoritas kepala keluarga penerima BLT bekerja sebagai petani atau buruh tani yang jumlahnya mencapai 7 juta kepala keluarga.
Pemerintah mencatat potensi desa kekurangan dana desa untuk penyaluran BLT khusus untuk Desember 2020, yakni 1.119 desa dengan jumlah KPM mencapai 192.691 keluarga. Adapun nilai kekurangan dana desa untuk BLT bulan Desember 2020 adalah Rp 146,1 miliar.
”Penyebab kekurangan adalah dana desa yang sudah cair di awal (sebelum diputuskan untuk BLT akibat pandemi Covid-19) sudah habis dibelanjakan. Solusinya, sebanyak 192.691 KPM tersebut dialihkan untuk menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial mulai Oktober 2020,” kata Abdul Halim.
Penggunaan dana desa untuk BLT akibat pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam aturan itu, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan sebesar 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Adapun pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, alokasinya sebesar 35 persen.