PSBB DKI Jakarta Diperketat, Menperin Sebut Kesehatan Tak Dapat Ditawar
Kebijakan PSBB ketat di DKI Jakarta akan memengaruhi industri manufaktur, apalagi jika pemerintah provinsi lain mengambil langkah yang sama. Namun, kesehatan bukanlah hal yang dapat ditawar.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang lebih ketat pada 14 September 2020 dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menyikapi keputusan itu, pemerintah pusat menilai perlunya keseimbangan dari pelaku industri untuk berkreasi dan berinovasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berpendapat, kebijakan PSBB ketat di DKI Jakarta akan memengaruhi industri manufaktur, apalagi jika pemerintah provinsi lain mengambil langkah yang sama. Namun, kesehatan bukanlah hal yang dapat ditawar.
”Pemberlakuan PSBB akan berdampak pada target utilisasi manufaktur yang dipatok 60 persen pada akhir 2020. Sebelum pandemi Covid-19, utilisasi sekitar 75 persen. Saat awal pandemi, utilisasi anjlok ke kisaran 30-35 persen dan kini sudah berangsur meningkat ke 53-54 persen,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia yang digelar secara daring di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Kebijakan PSBB ketat di DKI Jakarta akan memengaruhi industri manufaktur, apalagi jika pemerintah provinsi lain mengambil langkah yang sama. Namun, kesehatan bukanlah hal yang dapat ditawar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menuturkan, pengendalian pandemi Covid-19 dan menjaga aktivitas ekonomi tak perlu lagi dipertentangkan, tetapi harus dijaga keseimbangannya. Bentuknya dapat berupa standar penerapan protokol kesehatan di tingkat industri.
Kadin Indonesia sebaiknya merumuskan pemeringkatan mengenai penerapan protokol kesehatan dengan standar tinggi. ”Salah satu indikatornya ialah pelaku usaha dan industri mampu mengatur transportasi pekerja dan melarang karyawannya menggunakan angkutan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2020) malam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapkan kebijakan rem darurat, yaitu kembali menerapkan kebijakan PSBB dan tidak lagi masa PSBB transisi, yaitu setelah lima kali melakukan PSBB transisi. Kebijakan itu mulai berlaku 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, menyatakan, kebijakan kembali ke PSBB ketat itu diambil setelah mempertimbangkan tiga hal. Pertama angka kematian, kedua angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ruang ICU (Kompas, 9/9/2020).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, PSBB yang akan diberlakukan merupakan tantangan yang mesti disikapi dengan inovasi dan kreasi.
”Inovasi dan kreasi ini penting agar industri dapat bertahan dan tetap berkembang di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya saat membuka Rakornas Kadin Indonesia.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, agar dapat menjaga aktivitas industri selama PSBB, jalur distribusi dan logistik tetap berjalan. Dengan demikian, rantai pasok tidak terganggu dan industri pun dapat membuat perekonomian nasional berjalan.
Tak hanya untuk kebutuhan industri, distribusi barang-barang kebutuhan harian masyarakat juga penting. Distribusi barang-barang ini mesti lancar karena pertumbuhan ekonomi nasional masih ditopang oleh konsumsi.
”Kalau distribusi tak lancar, pertumbuhan ekonomi terganggu. Untuk itu, saya minta pelaku usaha terkait kebutuhan kesehatan, bahan pangan, dan makanan-minuman memperkuat transformasi digital. Ritel (makanan-minuman) nantinya hanya melayani take away dan jasa pesan-antar,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik mencatat, konsumsi rumah tangga memiliki proporsi sebesar 57,85 persen pada struktur produk domestik bruto (PDB) triwulan-II 2020. Namun, pada triwulan tersebut, pertumbuhan konsumsi rumah tangga minus 5,51 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Agar dapat menjaga aktivitas industri selama PSBB, jalur distribusi dan logistik tetap berjalan. Dengan demikian, rantai pasok tidak terganggu dan industri pun dapat membuat perekonomian nasional berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan, kegiatan perkantoran menerapkan jam kerja yang fleksibel. Selain itu, 11 sektor esensial harus tetap boleh beroperasi."Kami mendapatkan data, sebanyak 62 persen dari kasus Covid-19 di Rumah Sakit Kemayoran Jakarta saat ini (tertular) akibat (mobilitas) di transportasi umum," ujarnya.
Airlangga juga menyatakan, pengumuman rencana pemberlakuan PSBB ketat di DKI Jakarta berdampak signifikan terhadap pasar modal karena membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh ke posisi di bawah 5.000. Pada penutupan sesi pertama bursa hari Rabu, IHSG menyentuh angka 4.901,62. Padahal, IHSG ditutup di posisi 5.149,38 pada perdagangan.