logo Kompas.id
EkonomiPSBB DKI Jakarta Diperketat,...
Iklan

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Menperin Sebut Kesehatan Tak Dapat Ditawar

Kebijakan PSBB ketat di DKI Jakarta akan memengaruhi industri manufaktur, apalagi jika pemerintah provinsi lain mengambil langkah yang sama. Namun, kesehatan bukanlah hal yang dapat ditawar.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GSfoxO6uNkIcjXDAATDPeuqbOtQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F8f17436c-15ed-4721-87e1-cee2e924a7e0_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Garis larangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi ini setelah sebelumnya diberikan peringatan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang lebih ketat pada 14 September 2020 dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menyikapi keputusan itu, pemerintah pusat menilai perlunya keseimbangan dari pelaku industri untuk berkreasi dan berinovasi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berpendapat, kebijakan PSBB ketat di DKI Jakarta akan memengaruhi industri manufaktur, apalagi jika pemerintah provinsi lain mengambil langkah yang sama. Namun, kesehatan bukanlah hal yang dapat ditawar.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000