logo Kompas.id
EkonomiMenaker Sebut Relaksasi Iuran ...
Iklan

Menaker Sebut Relaksasi Iuran Cegah Potensi PHK, Pengusaha Pesimistis

Relaksasi iuran BP Jamsostek merupakan salah satu bentuk upaya agar perusahaan tidak melakukan PHK. Supaya perusahaan masih ada uang untuk berproduksi dan mempekerjakan karyawannya.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5PSefv1WDp3I5VsBGD7YKatzJ3Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F9c61b4f3-321b-4f50-9b1f-85bd7e49e20e_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Seorang pekerja menyeterilkan bilik seusai peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung saat mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020). Untuk memutus penyebaran virus korona baru, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan membantu likuiditas perusahaan dan mengurangi angka pemutusan hubungan kerja selama Covid-19. Namun, pelaku usaha pesimistis itu akan signifikan membantu kondisi arus kas perusahaan yang sudah terimbas sejak awal pandemi.

Relaksasi iuran itu diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Presiden Joko Widodo menandatangani PP itu pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000