KPK Minta Bukti Penerapan Kembali Kartu Prakerja
KPK tetap akan memantau penerapan kembali program Kartu Prakerja. Dalam waktu dekat, KPK akan meminta bukti implementasi rencana aksi perbaikan yang telah disepakati.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah satu bulan berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bukti tindak lanjut evaluasi program Kartu Prakerja. Pembenahan tidak cukup hanya di atas kertas lewat revisi peraturan payung hukum. Implementasi pembenahan di lapangan juga perlu dipertanggungjawabkan pemerintah selaku penyelenggara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin (7/9/2020), mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi itu, KPK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyusun rencana aksi perbaikan program Kartu Prakerja. ”Implementasi rencana aksi itu akan terus dipantau KPK maksimal sampai dua tahun setelah kajian,” katanya saat dihubungi di Jakarta.
Implementasi rencana aksi itu akan terus dipantau KPK maksimal sampai dua tahun setelah kajian.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan tujuh poin perbaikan program Kartu Prakerja yang intinya menyoroti aspek pendaftaran dan seleksi peserta, kemitraan dengan platform digital dan lembaga pelatihan, serta tata kelola pelatihan daring agar bebas konflik kepentingan, berjalan efektif, dan tidak merugikan keuangan negara. Selain KPK, lembaga pengawas lain juga memberi masukan.
Setelah satu bulan berlalu, ada beberapa aspek yang dinilai sudah diakomodasi lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020. Penyelenggaraan Kartu Prakerja sempat hiatus (vakum) selama kurang lebih dua bulan karena menunggu proses revisi payung hukum itu.
Namun, Ipi mengatakan, KPK juga membutuhkan bukti implementasi rencana aksi itu di lapangan. Misalnya terkait evaluasi tata kelola pelatihan daring. KPK sebelumnya meminta pemerintah mengurasi kelayakan materi pelatihan dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten serta menuangkannya dalam bentuk petunjuk teknis (juknis).
Dengan juknis itu, pemerintah diminta menyisir kelas-kelas pelatihan daring yang sebenarnya dapat ditemukan gratis di internet. Ada pula kelas pelatihan yang tidak sebanding antara harga dan kualitas metode pelatihannya, serta ada indikasi konflik kepentingan karena platform digital juga merangkap fungsi sebagai lembaga penyedia pelatihan.
KPK mencatat, ada 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan dengan platform digital yang berperan ganda sebagai penyedia pelatihan. KPK juga menemukan, 89 persen dari sampel pelatihan yang dikaji tersedia gratis di internet. Berbagai pelatihan bermasalah itu harus dihentikan penyediaannya dan dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan.
”Platform dan lembaga pelatihan hanya boleh memilih satu peran. Kalau bertindak sebagai platform, tidak bisa menjadi lembaga pelatihan atau sebaliknya,” katanya.
Baca juga: Jalan Rumit Kartu Prakerja
Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis yang mengatur teknis evaluasi dan kurasi tersebut. Selain itu, dari pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan, baru platform Ruangguru yang mundur dan memilih menjadi penyedia pelatihan lewat SkillAcademy. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada dua platform digital lain yang terindikasi juga memiliki peran rangkap.
”Memang hal-hal itu sudah diakomodasi dalam permenko, tetapi belum ada petunjuk teknisnya. Juknis ini penting untuk menjamin tidak ada materi pelatihan Kartu Prakerja yang tersedia gratis di internet,” katanya.
Selain perbaikan tata kelola pelatihan daring, KPK juga meminta bukti bahwa rekomendasi terkait pendaftaran dan seleksi peserta sudah dijalankan. KPK akan meminta bukti bahwa pelaksanaan gelombang 4-7 sudah menyasar pekerja terdampak Covid-19 yang termasuk dalam daftar putih (whitelist) pemerintah.
Ipi mengatakan, hal-hal itu akan dibahas dalam rapat tindak lanjut dalam waktu dekat. ”Dalam rapat tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami meminta bukti-bukti implementasi dari rencana aksi yang sudah pernah disepakati itu,” katanya.
Dalam rapat tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami meminta bukti-bukti implementasi dari rencana aksi yang sudah pernah disepakati itu.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan program, terutama penyelenggaraan pelatihan daring. Kurikulum pelatihan harus disesuaikan untuk menjawab tantangan pasar tenaga kerja di era pandemi.
Berbagai masukan dari lembaga pengawas jangan sebatas diwujudkan lewat revisi payung hukum, tetapi juga harus ditindaklanjuti di lapangan. ”Formatnya pun tidak bisa sekadar video yang bisa diakses di Youtube. Apakah berbagai masukan itu sudah dijalankan?” katanya.
Baca juga: Hasil Kajian KPK: Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan
Butuh waktu
Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, pemerintah mencoba semaksimal mungkin untuk mengimplementasikan poin-poin perbaikan yang ada di dalam permenko. Namun, proses tersebut butuh waktu.
Dalam ekosistem Program Kartu Prakerja, sekarang terdapat 7 platform digital, 4 mitra pembayaran, dan 165 lembaga pelatihan yang menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan. ”Ada 2.000 pelatihan yang satu per satu harus kami sisir. Selain itu, ada banyak aspek yang dituntut di permenko, bukan hanya menyisir pelatihan-pelatihan gratis saja, satu per satu kami terus proses,” ujarnya.
Pemeirntah mencoba semaksimal mungkin mengimplementasikan poin-poin perbaikan yang ada di dalam permenko. Namun, proses tersebut butuh waktu.
Louisa juga mengaku belum bisa memastikan ada tidaknya pelatihan yang sudah dihentikan atau dikeluarkan setelah revisi peraturan karena proses penyisiran masih berlangsung. ”Kami terus berkoordinasi dengan platform digital untuk mengevaluasi lembaga pelatihan yang bermitra dengannya. Jadi, itu tetap dilakukan. Namun, apakah sudah ada yang dikeluarkan atau tidak, itu tidak bisa dijawab sekarang,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, pemerintah sudah melakukan perbaikan tata kelola yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. ”Perubahan ini menjaga tata kelola agar secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama,” ujarnya.
Belum terjaring
Program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang ketujuh. Namun, masih banyak para pencari kerja yang belum juga terjaring program itu kendati sudah mendaftar berulang kali. Di sisi lain, masih ada peserta yang belum mendapatkan insentif dan sertifikat meskipun sudah mengikuti program itu.
Sitti Nur Shabrina Khairunnisa (23) sudah empat kali mendaftar Kartu Prakerja, yakni gelombang 1, 2, 3, dan 4. Ketika gombang 5, 6, dan 7 dibuka, ia sudah pasrah. ”Sebenarnya tetap mau nyoba, tetapi takut enggak lulus lagi. Ya, sudahlah, ya,” kata lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta ini ketika dihubungi, Senin.
Baca juga: Bantuan Sosial Timpang
Rina lulus pada Maret lalu. Ia saat ini masih berstatus pencari kerja. Ketika baru mendapat ijazah, ia fokus melamar di bidang komunikasi, terutama media. Karena lowongan di bidang itu tak kunjung tersedia, ia memperluas cakupan dengan melamar menjadi customer service di perusahaan e-dagang. ”Sudah ke mana-mana menyebar lamaran, tetap saja belum ada panggilan,” ujar Rina.
Seandainya menerima Kartu Prakerja, Rina akan mengambil pelatihan merajut lantaran ia melihat tren penjualan barang rajutan di media sosial. Dia ingin menjual rajutan sebelum mendapat kerja yang lebih mapan. Hingga September ini, rencana ini buyar karena ia tak lulus verifikasi Kartu Prakerja.
Menurut Wendi Ahmad Wahyudi (29), penerima Kartu Prakerja gelombang 5, pencairan insentif terbilang lama. Ia sudah mengikuti pelatihan 2 September lalu. Akan tetapi, sertifikat elektronik dari lembaga pelatihan belum dikirim ke akun Kartu Prakerja miliknya. Padahal, sertifikat elektronik ini menjadi syarat pencairan insentif.
”Pencairan pun butuh waktu maksimal tujuh hari setelah sertifikat elektronik terkirim ke akun,” katanya.
Selain memperlama pencairan insentif, keterlambatan pengiriman sertifikat elektronik juga membuat Wendi tak bisa mengikuti pelatihan lain. Ini karena status pelatihan pertamanya masih aktif di akun sehingga dia tak bisa mengikuti pelatihan berikutnya. ”Padahal, anggaran Rp 1 juta untuk pelatihan itu sebenarnya bisa untuk 8 hingga 10 pelatihan berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Kecele Kartu Prakerja, Daftar Terus, tetapi Tak Lulus