Insentif Pekerja Terkendala Syarat Pelatihan
Sebagian peserta program Kartu Prakerja belum menerima insentif. Alasannya, mereka belum menempuh pelatihan daring sebagai syarat menerima insentif.
JAKARTA, KOMPAS — Bantuan insentif bagi pekerja lewat program Kartu Prakerja tidak bisa disalurkan secara cepat. Alasannya, terkendala prasyarat peserta mesti menyelesaikan kelas pelatihan dalam jaringan.
Mekanisme penyaluran bantuan perlu dipermudah jika ingin program semi-bansos itu berdampak positif menggerakkan ekonomi.
Sampai hari ini, 3 juta orang menerima Kartu Prakerja dari 15,9 juta pendaftar. Angka itu sudah melampaui separuh kuota yang disiapkan pemerintah, yakni 5,6 juta orang. Masih ada tempat bagi 2,6 juta pekerja yang terkena dampak Covid-19 dalam program ini.
Namun, setelah empat bulan, bantuan insentif bagi pekerja baru terserap 20,35 persen dari pagu anggaran. Bantuan uang diberikan setelah peserta menyelesaikan satu kelas pelatihan daring. Dari 3 juta peserta program, baru 849.921 orang yang sudah menyelesaikan pelatihan daring pertama. Adapun bantuan uang baru diberikan kepada 610.563 peserta.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, Minggu (6/9/2020), mengatakan, sejak awal program Kartu Prakerja, keberadaan kelas pelatihan daring sudah disorot. Kini, memasuki bulan ketujuh pandemi Covid-19, kendala kelas pelatihan daring mencuat lagi. Kendala ini kian relevan di tengah rencana pemerintah menjaga kondisi perekonomaian melalui percepatan bantuan sosial.
”Kembali lagi pada apa yang diucapkan Presiden mengenai pentingnya sense of crisis. Pemerintah seharusnya paham kondisi masyarakat yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka kehilangan pemasukan, butuh uang untuk kebutuhan hidup. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak dipersulit,” kata Piter.
Kendala ini kian relevan di tengah rencana pemerintah menjaga kondisi perekonomian melalui percepatan bantuan sosial.
Daya beli masyarakat dijaga untuk menggerakkan perekonomian triwulan III-2020. Sebab, struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia bergantung pada konsumsi rumah tangga, yang menguasai 57 persen porsi produk domestik bruto.
Jika bantuan lewat program Kartu Prakerja cepat disalurkan dan dibelanjakan, dampaknya terhadap perekonomian lebih signifikan. Apalagi jika itu dipadukan dengan penyaluran program bansos lain.
Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran bantuan insentif bagi peserta Kartu Prakerja.
”Jangan berpuas diri dengan angka 3 juta peserta. Dari 3 juta orang, baru 28 persen yang mengikuti kelas pelatihan. Apa kendalanya? Bisa jadi karena peserta tidak mampu mengeluarkan biaya untuk kuota internet atau masalah jaringan internet yang buruk,” katanya.
Baca juga : Nasib Pekerja Korban Covid-19 Tak Menentu
Abra menambahkan, manajemen pelaksana program Kartu Prakerja bisa mengadakan survei untuk memetakan kendala yang mempersulit peserta mengikuti kelas pelatihan daring. Pilihan lain, mengubah mekanisme program dengan menempatkan penyaluran insentif pada awal program. Dengan demikian, kelas pelatihan daring tidak perlu jadi prasyarat menerima insentif.
Ia mengatakan, evaluasi dan revisi terhadap payung hukum pelaksanaan program seharusnya bisa kembali dilakukan sesuai tantangan terkini. ”Hal itu dimungkinkan supaya skemanya lebih efektif. Peraturan dibuat untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Jangan menghambat
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan, kelas-kelas pelatihan daring seharusnya tidak menghambat penyaluran bantuan. ”Seharusnya pemerintah memberi pilihan, apakah mau mengambil pelatihan terlebih dahulu atau tidak. Pelatihan jangan dijadikan syarat mendapat insentif, ujung-ujungnya hanya formalitas,” kata Timboel.
Ia menambahkan, beberapa masalah terkait tata kelola kelas pelatihan daring juga perlu segera dibenahi sesuai rekomendasi sejumlah lembaga pengawas.
Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain, menyoroti kedudukan platform digital yang merangkap sebagai lembaga penyedia pelatihan. Adapun Komisi Pengawasan Persaingan Usaha menduga, ada diskriminasi dalam proses kemitraan antara perusahaan platform digital dan lembaga pelatihan yang memunculkan potensi persaingan tidak sehat.
Kedua, KPK meminta pemerintah melakukan kurasi dan evaluasi materi, format, dan harga pelatihan daring. KPK menilai, hanya 24 persen dari 1.800 pelatihan daring dalam Kartu Prakerja yang layak diikuti. Kelas pelatihan lain dapat diakses dengan gratis dan mudah di internet. Evaluasi diperlukan agar anggaran negara yang dikeluarkan tepat guna dan tidak mubazir.
Baca juga : Daya Beli Masyarakat Makin Tergerus
Timboel menilai, sejak gelombang keempat dibuka kembali pada awal Agustus, pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan, tetapi belum mencakup banyak poin penting rekomendasi. Kelas pelatihan daring perlu dievaluasi, tidak hanya untuk memermudah penyaluran insentif, tetapi disiapkan menjadi program jangka panjang yang relevan dengan kebutuhan pada era pandemi.
”Tentu program ini tidak bisa hanya terus menjadi pengganjal. Program ini juga memainkan peran penting untuk reskilling dan upskilling pekerja pascapandemi sehingga evaluasi lebih menyeluruh penting dilakukan, disesuaikan dengan sektor yang sedang tumbuh dan kebutuhan dunia usaha,” katanya.
Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan, tetapi belum mencakup banyak poin penting rekomendasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, dari aspek insentif, penyaluran bantuan Kartu Prakerja sudah tepat jumlah dan tepat waktu. Dari hasil evaluasi pemerintah, insentif sebesar Rp 600.000 per bulan dipakai peserta untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sesuai dengan target.
Ia menyebutkan, sejak dimulai pada 11 April 2020, pendaftaran program terus mendapat respons positif dan antusiasme masyarakat. ”Jumlahnya akan terus meningkat seiring bertambahnya mitra dan jenis pelatihan yang divalidasi manajemen pelaksana, dan juga akan dinamis berkembang sesuai perkembangan di lapangan,” katanya.
Terkait evaluasi program, ia menuturkan, pemerintah sudah melakukan perbaikan tata kelola yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. ”Perubahan ini menjaga tata kelola agar secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama,” ujarnya.
Terkait beberapa rekomendasi KPK, Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, Pasal 30 Ayat (7) Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 sudah mengatur bahwa lembaga pelatihan tidak diperbolehkan menawarkan pelatihan pada platform digital yang entitasnya sama dengan lembaga pelatihan.
”Sampai saat ini hanya Ruangguru yang memutuskan tidak menjadi platform digital,” kata Louisa.