Tekfin Pinjam-meminjam Bisa Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Penetrasi dari penyelenggara teknologi finansial pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi semakin luas. Layanan ini bisa dilibatkan dalam pemulihan ekonomi nasional.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembiayaan yang disalurkan layanan teknologi finansial pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi terus tumbuh. Hal ini menunjukkan potensi platform ini untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.
Penyelenggara tekfin juga memperluas penetrasi keuangan digital melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2020, pinjaman yang disalurkan perusahaan tekfin pinjam-meminjam antarpihak sebesar Rp 116,97 triliun. Jumlah ini naik 134,91 persen dalam setahun.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, pembiayaan itu disalurkan 159 penyelenggara tekfin yang telah mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari OJK. Pinjaman disalurkan untuk keperluan konsumtif dan produktif.
”Dengan pertumbuhan yang signifikan, tekfin peer to peer lending punya peran penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam seminar nasional AFPI secara daring, Kamis (3/9/2020).
Menurut Adrian, keterlibatan tekfin dalam sejumlah program pemulihan ekonomi nasional bisa membuat penetrasi jauh lebih luas. Sejauh ini, tekfin telah memperluas penetrasi keuangan digital melalui beragam kolaborasi, salah satunya berkolaborasi dengan layanan perdagangan secara elektronik atau e-dagang dalam penyaluran kredit modal kerja.
”Kolaborasi tersebut menunjukkan penyaluran stimulus pemerintah bisa lebih luas dan cepat, terutama untuk sektor UMKM yang belum tersentuh pembiayaan bank. Data UMKM bisa terekam menjadi alternatif credit scoring kami,” kata Adrian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, keberadaan tekfin pinjam-meminjam antarpihak dan inovasi digital dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi. Selain itu, keberadaan tekfin pinjam-meminjam juga mampu mendorong inklusi keuangan agar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Riswinandi menambahkan, kebutuhan pemerintah akan sistem berbasis teknologi dalam membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor informal semakin tinggi. Kebutuhan ini terutama dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
”Keberadaan tekfin pinjam-meminjam menjadi jawaban untuk kebutuhan solusi keuangan berbasis digital. Dibutuhkan manajemen platform yang handal dan kredibel, teknologi dan risk manajemen yang kuat,” ujarnya.
Keyakinan tersebut sejalan dengan jumlah akun peminjam tekfin pinjam-meminjam yang meningkat. Sampai dengan Juli 2020, penerima pinjaman tekfin sebanyak 26,57 juta rekening atau meningkat 132,82 persen dalam setahun. Adapun jumlah pemberi dana atau investor sebanyak 663.865 entitas atau naik 28 persen dalam setahun. ”Hal ini menunjukkan bahwa tekfin pinjam-meminjam berpeluang besar karena memanfaatkan teknologi untuk penyaluran pinjaman,” kata Riswinandi
Meski demikian, pinjaman masih didominasi peminjam di Pulau Jawa, khususnya wilayah Jabodetabek. Untuk menggenjot pinjaman di luar Jawa, OJK berencana menerbitkan aturan baru. Penerbitan aturan dilakukan perlahan untuk mengejar perkembangan teknologi yang cepat. Terlebih lagi, tekfin pinjam-meminjam antarpihak telah memiliki ekosistem untuk berkembang.
”Kami sedang mematangkan aturan khusus untuk berbagai entitas pembiayaan di luar Jakarta atau Jabotabek. Hal ini dilakulan agar peluang pembiayaan di luar Pulau Jawa bisa menjadi peluang untuk dimanfaatkan,” kata Riswinandi.
Ekonom yang juga anggota Dewan Penasihat AFPI, Chatib Basri, menilai industri tekfin pinjam-meminjam antarpihak dapat berpartisipasi menyalurkan stimulus bagi UMKM melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hal ini didukung keunggulan komparatif yang dimiliki industri berbasis teknologi ini.
”Dengan memanfaatkan keunggulan teknologinya, industri tekfin pinjam-meminjam dapat mendorong inklusi keuangan sekaligus mendukung stimulus ekonomi melalui program pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, tekfin pinjam-meminjam turut menjadi daya ungkit untuk memulihkan ekonomi di saat krisis akibat pandemik Covid-19,” tutur Chatib.
Tekfin pinjam-meminjam turut menjadi daya ungkit untuk memulihkan ekonomi di saat krisis akibat pandemik Covid-19.
Restrukturisasi
Ketua Harian AFPI Kusheryansyah mengatakan, tekfin pinjam-meminjam juga merestrukturisasi pinjaman dari peminjam yang terkena dampak Covid-19. Pada semester I-2020, nilai restrukturisasi pinjaman sebesar Rp 300 miliar.
Dalam skema bisnis tekfin pinjam-meminjam antarpihak, pemberi pinjaman menjadi pihak yang menentukan diterima atau tidaknya permintaan restrukturisasi.
”Penyelenggara peer to peer lending hanya menampung aspirasi atau keinginan dari peminjam yang membutuhkan restrukturisasi. Adapun otoritas dalam menentukan restrukturisasi ada pada pemberi pinjaman,” tuturnya.
Penyelenggara tekfin akan meminta persetujuan pemberi pinjaman untuk memberikan restrukturisasi. Ada berbagai bentuk restrukturisasi, di antaranya memperpanjang masa jatuh tempo pinjaman, mengurangi denda, atau mengurangi bunga pinjaman.
Otoritas menentukan restrukturisasi ada pada pemberi pinjaman.
Menurut Kusheryansyah, permintaan restrukturisasi semakin berkurang. Ia memperkirakan, hal ini disebabkan tenor pinjaman tekfin pinjam-meminjam antarpihak adalah 1-36 bulan atau relatif lebih singkat dari pembiayaan perbankan.