Kebijakan penurunan tarif listrik tegangan rendah dinilai akan menggerakkan dunia usaha dan daya beli masyarakat. Dari sisi usaha, PHK diharapkan bisa ditekan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan penurunan tarif listrik tegangan rendah pada Oktober-Desember 2020 diharapkan bisa menekan biaya produksi perikanan di tengah pelemahan daya beli masyarakat. Harga jual produk diharapkan bisa ditekan dan lebih terjangkau konsumen.
Pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah bagi tujuh golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga. Penurunan tarif tersebut berlaku pada Oktober-Desember 2020 (Kompas, 2/9/2020).
Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif tersebut adalah rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Adapun pelanggan golongan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai dengan 220 kilo VA (kVA), golongan pemeriuntah 6.600 VA sampai 220 kVA, serta penerangan jalan umum juga termasuk dalam kategori pelanggan yang dikenai penurunan tarif.
Co-Founder dan General Director Aruna Utari Octavianty mengemukakan, penurunan tarif listrik sangat membantu pabrik mini (mini plant) gudang pendingin perikanan milik Aruna di 31 wilayah pesisir Indonesia. Usaha rintisan perikanan itu fokus menggarap pemasaran produk perikanan untuk pasar dalam negeri dan luar negeri.
Menurut Utari, selama ini gudang pendingin milik Aruna memerlukan pasokan listrik dan kelancaran logistik. Sementara itu, terjadi tren kenaikan biaya, terutama tarif logistik sebesar 10-15 persen untuk pengiriman ke luar negeri di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya, harga jual produk turut meningkat 10-15 persen mulai Mei 2020.
”Penurunan tarif sangat bermanfaat untuk pabrik mini gudang pendingin. Kalau kebijakan ini dilaksanakan, harga jual bisa dikembalikan ke kondisi normal,” katanya, Rabu (2/9/2020).
Ia menambahkan, pengurangan harga juga bermanfaat untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Di komunitas nelayan mitra Aruna, sebagian keluarga saat ini semakin berhati-hati dalam belanja. ”Pengeluaran (masyarakat) semakin ditekan untuk kebutuhan yang lebih pokok,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia Ady Surya mengemukakan, kebijakan penurunan tarif listrik perlu disambut baik sepanjang implementasinya terbukti. Penurunan tarif listrik akan mengurangi biaya produksi pelaku usaha dan mengurangi biaya hidup untuk golongan masyarakat.
”Kalau kebijakan ini terbukti bisa berjalan baik, akan berdampak pada efisensi biaya dan perbaikan daya beli masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, persoalan yang dihadapi pelaku usaha pengalengan ikan adalah penurunan pasokan bahan baku sehingga mendorong kenaikan biaya bahan baku.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengemukakan, sebagian penghasilan perusahaan dan masyarakat saat ini turun. Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah, selain menyuntikkan uang dalam bentuk bantuan langsung, adalah mengurangi biaya operasional masyarakat dan biaya produksi perusahaan.
Ia menambahkan, kebijakan keringanan pajak dan penurunan tarif listrik berdampak signifikan bagi perusahaan di masa krisis. Namun, kebijakan itu akan lebih efektif jika diimbangi negosiasi dengan perusahaan yang memperoleh keringanan tarif agar tidak melakukan pengurangan karyawan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Imbal balik ini perlu untuk menekan laju PHK.
”Kalau (keringanan) masih belum cukup untuk menutup angka penjualan yang turun, perusahaan bisa menerapkan pengurangan jam kerja, tunjangan, ataupun potongan upah, tetapi tidak sampai melakukan PHK,” ujarnya.
Di sisi lain, keringanan tarif listrik nonsubsidi untuk pelanggan rumah tangga dinilai belum tentu efektif mendorong daya beli. Kelompok pelanggan kelas menengah ini cenderung menahan pengeluaran karena menyimpan aset, bukan karena kesulitan keuangan.
”Kesadaran untuk menahan pengeluaran merupakan respons kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi. Kurang tepat golongan menengah ini diberikan diskon tarif listrik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keringanan tarif listrik sebaiknya dialokasikan untuk kelompok masyarakat bawah dengan penggunaan daya listrik di bawah 2.200 VA. Diskon tarif listrik ini akan menghemat pengeluaran masyarakat kelas menengah bawah yang lebih terkena penurunan daya beli.