Per 1 September 2020, ASN dan Mahasiswa Memperoleh Subsidi Paket Data
Seluruh aparatur sipil negara akan mendapatkan subsidi paket data berkisar Rp 200.000-Rp 400.000 per orang per bulan sesuai jabatannya. Subsidi paket data juga diberikan kapada mahasiswa Rp 150.000 per orang per bulan.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi terkait subsidi paket data untuk aparatur sipil negara dan mahasiswa. Subsidi paket data akan diberikan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2020.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394 Tahun 2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020. Biaya paket data atau komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara Rp 400.000 per orang per bulan.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah, sebesar Rp 200.000 per orang per bulan. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar secara dalam jaringan diberi biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp 150.000 per orang per bulan.
Menurut KMK No 394/2020, biaya paket data diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional. Selama pandemi Covid-19, sistem kerja pegawai aparatur sipil negara mengadaptasi tatanan normal baru. Pelaksanaan tugas dapat secara daring dari rumah atau tempat tinggal.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran. Pengendalian dan pengawasan diserahkan kepada setiap kementerian/lembaga.
Mengonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemberian tunjangan pulsa berupa paket data untuk mendukung tugas dan kinerja kementerian/lembaga semasa pandemi. Kebijakan ini berlaku untuk semua kementerian/lembaga bukan hanya Kemenkeu.
”Setiap kementerian/lembaga akan menilai yang mana yang patut diberikan biaya paket data berikut pagunya,” kata Askolani.
Pemberian paket data untuk ASN dan mahasiswa tidak menambah pagu anggaran. Kementerian/lembaga harus merealokasi kebutuhan anggaran paket data sesuai kebutuhan. Realokasi anggaran bisa bersumber dari pagu belanja barang yang semasa pandemi realisasinya menurun.
Belanja barang per 31 Juli 2020 terealisasi Rp 121,4 triliun atau turun 17 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan realisasi belanja barang dipengaruhi kebijakan realokasi dan penajaman. Beberapa pos belanja barang turun signifikan, yakni belanja perjalanan dinas, barang diserahkan ke pemda/masyarakat, dan terkait operasional.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR menyampaikan, Kemendikbud mendapatkan tambahan anggaran Rp 8,9 triliun. Dari anggaran itu, akan dialokasikan bantuan subsidi kuota internet untuk pembelajaran daring Rp 7,2 triliun.
Besaran subsidi kuota internet ditetapkan 35 gigabyte (GB) per bulan untuk siswa, 42 GB per bulan untuk guru, serta 50 GB untuk mahasiswa dan dosen. Subsidi kuota internet ini akan diberikan mulai September hingga Desember 2020. Sementara jumlah guru, dosen, siswa, dan mahasiswa di Tanah Air lebih dari 55,7 juta orang.