logo Kompas.id
EkonomiTerkonfirmasi Positif,...
Iklan

Terkonfirmasi Positif, Masyarakat NTB Jangan Memutuskan Isolasi Mandiri Sendiri

Masyarakat NTB yang terkonfirmasi positif Covid-19 diminta tidak memutuskan sendiri melakukan isolasi mandiri. Mereka harus mendapat izin dari dokter penanggung jawab terlebih dahulu.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qj4y2RZujYTJKaWcon-1p_bqKYU=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc6cc8c8e-a1bb-4899-8308-ffb3d23b693d_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Kendaraan melewati poster berisi imbauan mengenakan masker dari Kepolisian Resor Kota Mataram di kawasan Jalan Langko, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (4/7/2020). Dalam waktu dekat, Provinsi NTB akan memberlakukan aturan dengan sanksi denda hingga Rp 500.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker. Upaya itu sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 karena saat ini NTB masih berada dalam zona merah.

MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak melakukan isolasi mandiri tanpa izin dari dokter penanggung jawab. Selain memutus rantai penyebaran Covid-19, langkah itu sekaligus menghindari bertambahnya pasien yang meninggal.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurhandini Eka Dewi melalui siaran resmi di Mataram, Senin (31/8/2020), mengatakan, kunci kesembuhan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 adalah mengikuti semua standar isolasi mandiri yang dilakukan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000