logo Kompas.id
EkonomiSubsidi Upah Berkejaran dengan...
Iklan

Subsidi Upah Berkejaran dengan Waktu

Penyaluran subsidi upah yang diharapkan bisa menahan Indonesia dari resesi berkejaran dengan waktu di triwulan III-2020 yang tersisa satu bulan. Efek mendongkrak daya beli pekerja dinilai tidak signifikan.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rlnCrffLrCh2nW-s08Eh27kdULo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200827SEKRETARIAT04_1598521512.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN/ KRIS

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Realisasi program subsidi upah yang diharapkan bisa menahan Indonesia dari resesi berkejaran dengan waktu yang hanya tersisa satu bulan. Efek pendongkrakan daya beli pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di sisa triwulan III tahun 2020 ini pun dinilai tidak akan signifikan.

Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan bantuan subsisi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, Kamis (27/8/2020). Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan itu baru diberikan kepada 2,5 juta pekerja. Berikutnya, transfer bantuan akan dilakukan secara bertahap setiap minggu hingga total 15,7 juta pekerja menerima bantuan pada akhir September 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000