Pasca-banpres, Pemerintah Siapkan Kembali Kredit Lunak untuk Pelaku Usaha Mikro
Berbagai program untuk mencegah cegah resesi ekonomi terus digulirkan secara cepat. Seusai Banpres Produktif Usaha Mikro, pemerintah menyalurkan lagi kredit lunak dengan subsidi bunga selama enam bulan ke usaha kecil.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran stimulus ekonomi untuk mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19 terus dipercepat. Program-program untuk pelaku usaha mikro juga mulai berkelanjutan. Setelah program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro, pemerintah menyediakan kembali kredit lunak dengan subsidi bunga selama enam bulan untuk pelaku usaha mikro ini.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan program bantuan sosial dan program untuk sektor UMKM. Program-program ini diharapkan mengungkit pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020. Kuartal kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32 dengan konsumsi rumah tangga yang juga minus 5,51 persen. Perbaikan ekonomi tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya resesi ekonomi yang ada di depan mata.
Untuk itu, setelah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro Senin (24/8/2020) di Jakarta, masih ada program lanjutan untuk pelaku usaha mikro ini. ”Kami sudah merencanakan dan mendiskusikan dengan Kementerian UMKM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membuat program lanjutan, untuk memberi kredit lunak usaha mikro kepada pengusaha UMKM yang sebelumnya sudah mendapat hibah Rp 2,4 juta,” kata Budi dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
”Kami sudah merencanakan dan mendiskusikan dengan Kementerian UMKM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membuat program lanjutan, untuk memberi kredit lunak usaha mikro kepada pengusaha UMKM yang sebelumnya sudah mendapat hibah Rp 2,4 juta.”
Banpres Produktif Usaha Mikro yang diberikan dalam bentuk hibah sebelumnya akan menjadi modal awal kerja. Asumsinya, setelah berusaha dan omzet membaik, perbankan pun melihat para pelaku usaha mikro ini sebagai calon penerima kredit tambahan. Kepada mereka ini, pemerintah akan memberikan kredit lunak dengan bunga nol persen selama enam bulan pertama.
Dalam rencana Satgas PEN, kredit lunak ini akan diberikan dalam skema KUR yang sudah ada dan disalurkan perbankan. Namun, ada subsidi bunga sebesar 6 persen dari pemerintah selama enam bulan sampai Desember 2020. Adapun penerimanya adalah pelaku usaha mikro dan kreditor KUR yang mengajukan pinjaman setelah Februari 2020. Program yang akan diluncurkan September 2020 ini diperkirakan membutuhkan anggaran untuk subsidi bunga sebesar Rp 1,7 triliun.
Sebelumnya, menurut Presiden, Banpres Produktif Usaha Mikro sendiri akan menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro. Sebagian pelaku usaha mikro dan kecil menerima hibah Banpres senilai Rp 2,4 juta ini pada akhir Agustus, sedangkan sisanya pada akhir September.
Pada peluncuran dan penyaluran Banpres Produktif pada 24 Agustus lalu di Istana Negara, Jakarta, sudah dicairkan hibah kepada sejuta pelaku usaha mikro. Selain itu, Banpres Produktif juga dibagikan saat Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Banda Aceh, Selasa (25/8/2020) serta pada kunker ke Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). Dalam satu pekan ini, Banpres Produktif Usaha Mikro yang disalurkan sekitar Rp 2,4 triliun dari total alokasi Rp 22 triliun.
Selain hibah Banpres Produktif Usaha Mikro ini, menurut Budi, dana yang ditempatkan pemerintah untuk restrukturisasi pembiayaan UMKM terus mengalir. ”Minggu ini saja ada tambahan sekitar Rp 11,2 triliun,” katanya lagi.
Aktivitas ekonomi, selain di sektor UMKM, juga diungkit melalui program-program perlindungan sosial. Budi meyakinkan beberapa pekan ini pencairan program-program perlindungan sosial cukup besar, sekitar Rp 7 triliun terutama untuk bansos non-Jabodetabek dan kartu prakerja. Selain itu, program subsidi upah untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan juga sudah mulai dicairkan untuk 2,5 juta orang.
Dua kali pencairan
Lebih jauh, Budi menyatakan, penyaluran subsidi upah ini dilakukan dua kali untuk setiap penerima. Pencairan pertama sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan, dan Rp 1,2 juta lagi untuk dua bulan berikutnya melalui rekening penerima. Adapun target penerimanya mencapai 15,7 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan alokasi keseluruhan Rp 37,8 triliun.
”Banpres Usaha Mikro senilai Rp 22 triliun dan subsidi upah Rp 37,8 triliun jika habis terserap bisa membantu menggerakkan ekonomi di kuartal ketiga ini,” tambah Budi Gunadi.
”Banpres Usaha Mikro senilai Rp 22 triliun dan subsidi upah Rp 37,8 triliun jika habis terserap bisa membantu menggerakkan ekonomi di kuartal ketiga ini.”
Selain itu, lanjutnya, kedua program tersebut tidak hanya bermanfaat untuk jangka pendek. Namun, menjadi kesempatan untuk mengubah ekonomi secara fundamental. Sebab, setidaknya saat ini ada perbaikan data di peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari awalnya BPJS Ketenagakerjaan tak memiliki sama sekali data nomor rekening, saat ini sudah hampir 14 juta data nomor rekening karyawan berupah di bawah Rp 5 juta dimiliki.
Adanya data nomor rekening ini, kata Budi, memudahkan pemerintah apabila akan melakukan program-program baru. ”Ini landasan transformasi ekonomi ke depan, lebih transparan, semua transfer bisa dilakukan secara digital dan melalui sistem perbankan dan langsung ke masyarakat,” tambahnya.
Dalam penyerahan Banpres Usaha Mikro di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8/2020), Presiden Joko Widodo juga mengingatkan, para pelaku usaha mikro dan kecil penerima Banpres Produktif kini sudah memiliki nomor rekening bank. Kalau usaha berkembang, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mengajukan pinjaman ke bank.