Koperasi Minta Dilibatkan dalam Penyaluran Bantuan untuk UMKM
Pemerintah diminta melibatkan koperasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Penunjukan perbankan untuk menyalurkan bansos membuat sejumlah koperasi ragu-ragu mengakses bantuan itu,
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah diminta melibatkan koperasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasalnya, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, menengah yang terdampak Covid-19 merupakan anggota koperasi.
Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Caraka Utama Lampung Yohanes Deo Wudyastoko menyatakan, pihaknya menyayangkan kebijakan pemerintah karena hanya menunjuk perbankan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal ini membuat sejumlah koperasi ragu-ragu mengakses bantuan karena harus memberikan basis data kepada pihak perbankan.
”Kami khawatir ini justru akan mengganggu bisnis koperasi karena menyangkut data nasabah,” ujar Deo saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (27/8/2020).
Menurut dia, pemerintah juga semestinya menunjuk koperasi sebagai lembaga penyalur bantuan untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Hal ini karena sebagian besar pelaku UMKM juga merupakan anggota koperasi.
Saat ini, ada 26 koperasi yang tergabung dalam Puskopdit Caraka Utama Lampung. Mereka menaungi sekitar 80.000 pelaku UMKM yang menjadi anggota koperasi.
Deo menambahkan, pelibatan koperasi dalam penyaluran bantuan akan memperkuat kelembagaan koperasi. Hal itu tentu sejalan dengan cita-cita pemerintah memperbesar koperasi.
Pendataan untuk bantuan bagi pelaku UMKM juga dinilai belum merata. Pelaku UMKM yang tidak bergabung ke koperasi ataupun menjadi nasabah kredit perbankan masih mengalami kesulitan mengakses bantuan.
Pelibatan koperasi dalam penyaluran bantuan akan memperkuat kelembagaan koperasi. (Yohanes Deo Wudyastoko)
Inayati Sofiah (29), warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mengaku kesulitan mengakses persyaratan dan prosedur untuk mengajukan bantuan UMKM. Dia mengaku sudah berupaya bertanya kepada petugas di dinas terkait. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan sescara rinci terkait prosedur pengajuan bantuan. ”Saya malah dicurigai pelaku UMKM dadakan,” keluhnya.
Selama ini, Inayah menjalankan usaha kopi bubuk. Pandemi Covid-19 membuat omzet usahanya merosot hingga 50 persen. Padahal, dia tetap harus membayar gaji satu karyawan.
”Pelanggan saya kebanyakan pedagang makanan dan sayuran yang usahanya juga terdampak Covid-19. Biasanya bisa menjual 400 kilogram kopi per bulan. Selama pandemi hanya sekitar 200 kg,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Agus Nompitu mengatakan, ada 30.253 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Lampung yang akan mendapat bantuan. Jumlah itu sekitar 78 persen dari jumlah awal yang diajukan pemerintah, yakni 38.759 UMKM. Penentuan UMKM yang berhak menerima bantuan merupakan wewenng tim verifikator dari pemerintah pusat.
Agus menyatakan, pedagang kecil yang tidak bergabung ke koperasi ataupun menjadi nasabah kredit bank tetap bisa mengakses bantuan ini. Mereka bisa langsung mendatangi dinas koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota untuk mengajukan berkas.
Selama ini, pemerintah sudah berupaya menyosialisasikan program bantuan itu kepada masyarakat. Selain media, sosialisasi dilakukan melalui asosiasi dan kelompok UMKM.
Agus menambahkan, pihaknya mendukung usulan pelibatan koperasi dalam penyaluran bantuan untuk UMKM. Menurut dia, hal itu dapat memperkuat kelembagaan koperasi. Dia berjanji akan membantu menyampaikan usulan itu kepada pemerintah pusat. Meski demikian, saat ini, pemerintah tetap harus mematuhi petunjuk teknis penyaluran bansos melalui perbankan.