logo Kompas.id
EkonomiPotongan Angsuran PPh Impor...
Iklan

Potongan Angsuran PPh Impor Jadi 50 Persen

Pengusaha diberikan tambahan potongan angsuran Pajak Penghasilan impor Pasal 25 menjadi 50 persen. Di sisi lain, minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif pajak relatif masih rendah.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BTDCb_eMO2f8xWlP6JuOQ-4SbeA=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200805WEN6_1596621862.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sejumlah pekerja membongkar muatan yang berada di dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020). Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aktivitas ekspor-impor dalam beberapa bulan.

JAKARTA, KOMPAS — Berbagai insentif fiskal diberikan ke dunia usaha demi memutar roda ekonomi di tengah pandemi. Insentif fiskal terbaru berupa tambahan potongan angsuran Pajak Penghasilan impor dari 30 persen menjadi 50 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, tambahan potongan angsuran pajak mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Tingkat produksi dan penjualan dunia usaha masih rendah sehingga perlu diberikan stimulus ekstra.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000