logo Kompas.id
EkonomiInsentif Listrik Tak Boleh...
Iklan

Insentif Listrik Tak Boleh Abaikan Keandalan Pasokan

Pemerintah menganggarkan insentif tarif listrik selama pandemi Covid-19 sebesar Rp 15,39 triliun. Pemerintah berharap PLN menjaga mutu dan keandalan pasokan bagi pelanggan yang menerima insentif tersebut.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7R9bqnejAMEIDAsu4ifNPFX_zQM=/1024x1183/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200609_ARJ_tarif_pln_mumed_1591697570.png

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan pemberian insentif tarif listrik tidak boleh mengabaikan keandalan pasokan. Insentif tarif listrik yang diberikan pemerintah berupa pembebasan tagihan 100 persen, diskon tagihan 50 persen, dan pembebasan biaya abonemen ataupun penghapusan biaya penggunaan rekening minimum.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk insentif tarif listrik mencapai Rp 15,39 triliun.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000