Pelaku Usaha Menanti Realisasi Bantuan bagi Pekerja
Pengusaha menyambut baik bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan industri merespons positif langkah pemerintah yang akan memberi bantuan Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta bergaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka berharap bantuan untuk meningkatkan daya beli atau konsumsi masyarakat yang terganggu akibat pandemi Covid-19 dapat segera direalisasikan.
”Apalagi tiap industri keramik memiliki porsi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta cukup besar, 65-70 persen dari total karyawan,” kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto ketika dimintai tanggapan, Minggu (23/8/2020).
Edy menambahkan, perusahaan anggota Asaki sudah mengisi data pekerja sesuai persyaratan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil mengatakan, program bantuan Rp 600.000 per bulan tersebut bagus sepanjang berjalan efektif, tepat sasaran, mekanismenya mudah, dan transparan. Pelaku industri berharap pemerintah segera menggulirkan bantuan tersebut.
Setidaknya, dengan bantuan tersebut, masyarakat, terutama pekerja, memiliki kesempatan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Belanja masyarakat tersebut bisa menggerakkan perekonomian Indonesia yang selama ini ditopang konsumsi rumah tangga.
”Kami mendaftarkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melaporkan kepada pemerintah. Nantinya bantuan itu langsung ditransfer ke rekening karyawan. Kami berharap bisa sesuai rencana, jadwalnya per dua bulan,” kata Rizal.
Rizal menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek ulang data. Mekanisme pengecekan ulang ini untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan, yakni karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, bantuan Rp 600.000 per bulan merupakan salah satu upaya pemerintah yang menjadi harapan pelaku usaha. Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat pergerakan ekonomi.
”Berbeda dengan segmen menengah, daya beli masyarakat golongan bawah masih rendah. Tanpa dorongan bantuan dari pemerintah, daya beli mereka tidak akan bisa naik,” kata Fajar.
Daya beli masyarakat yang terangkat itu diharapkan dapat menggerakkan bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kondisi perekonomian yang bangkit akan meningkatkan utilisasi industri.
Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat pergerakan ekonomi.
Secara keseluruhan, 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek ditargetkan sebagai calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan (Kompas, 22/8/2020).
Fajar berpendapat, masyarakat yang taat pajak, memiliki nomor pokok wajib pajak, tetapi berdaya beli rendah karena tergerus pandemi Covid-19 juga menjadi prioritas untuk dibantu.
”Hal ini sekaligus apresiasi atau penghargaan bagi wajib pajak yang sudah taat sekian puluh tahun. Kebijakan pemerintah seperti ini menunjukkan, pajak dapat bermanfaat ketika terjadi kondisi darurat seperti saat pandemi,” ucap Fajar.