logo Kompas.id
EkonomiTuntaskan Persoalan RUU Cipta ...
Iklan

Tuntaskan Persoalan RUU Cipta Kerja

Meski ada perkembangan terkait kluster ketenagakerjaan, masalah lain dalam RUU Cipta Kerja masih tersisa. Berbagai persoalan ini harus dituntaskan.

Oleh
Agnes Theodora/Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oEJQBMWCeCzyaAIJWS7IKwCiCVk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200716IDO_Aksi_Omnimbus2_1594896073.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Mahasiswa beraksi dengan tetap menjaga jarak di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (16/7/2020). Siang itu, puluhan mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — DPR dan kelompok buruh sepakat mengembalikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke kondisi semula sebelum rancangan aturan itu dibuat. Namun, masih ada persoalan krusial lain di luar kluster ketenagakerjaan yang mesti dituntaskan.

Kesepahaman DPR dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh itu dicapai setelah negosiasi tertutup dalam satu pekan terakhir. Atas undangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan serikat pekerja dan buruh dikumpulkan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, selama dua hari untuk berdiskusi bersama perwakilan fraksi-fraksi partai politik di DPR.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000