logo Kompas.id
EkonomiProtokol Kesehatan Syarat...
Iklan

Protokol Kesehatan Syarat Pemulihan Ekonomi

Pasar tradisional telah menjadi kluster penularan Covid-19. Protokol kesehatan mesti dijalankan dengan ketat untuk mencegah penularan virus korona. Dengan begitu, pasar dapat beroperasi untuk memulihkan ekonomi.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4YEMA96jvcxFS5arr57p7Av5I0g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200518TAM-04_1589793097.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Suasana kerumunan di Pasar Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ke-13 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) skala provinsi, Senin (18/5/2020).

CIMAHI, KOMPAS — Pasar tradisional di sejumlah daerah menjadi kluster penularan Covid-19. Protokol kesehatan mesti dijalankan dengan ketat untuk mencegah penularan virus korona baru. Dengan begitu, pasar dapat beroperasi untuk memulihkan ekonomi.

Catatan Kompas, sejumlah kluster pasar tradisional itu tersebar di antaranya di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Bahkan, beberapa di antaranya ditutup sementara sehingga aktivitas perdagangan sempat terhenti.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000