Pencurian Ikan Masih Terjadi, RI Utamakan Proses Hukum
Tiga kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2020). Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan sikap tegas Pemerintah Indonesia yang akan memproses secara hukum.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kapal pengawas perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kembali menangkap kapal ikan asing di kawasan perairan Indonesia. Tiga kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2020). Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan sikap tegas Pemerintah Indonesia yang akan memproses secara hukum setiap pelanggaran itu.
”Semua anak buah kapal diperiksa meski tidak semuanya akan ditahan,” kata Edhy dalam konferensi pers mengenai penangkapan kapal illegal fishing di Laut Natuna Utara di Kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa, kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Rabu (12/8/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, Edhy juga didampingi Direktur Jenderal PSDKP Tb Haeru Rahayu; Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina; serta Kepala Staf Kodam IX/Udayana Brigadir Jenderal Candra Wijaya.
Kami mengedepankan proses hukum, juga proses hak asasi manusia. Kapal itu akan diproses hukum bersama kapal lain yang sudah ditangkap. (Edhy Prabowo)
Kapal pengawas perikanan Ditjen PSDKP menangkap tiga kapal berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 perairan Natuna utara, Senin (10/8/2020). Tiga kapal ikan asing yang diamankan terdiri dari satu kapal penangkap purse seine, satu kapal pengangkut, dan satu kapal penunjuk (kapal lampu). Sebanyak 26 orang dari ketiga kapal itu turut diamankan.
Perairan Natuna dikenal kaya potensi ikan dan sumber daya kelautan. Dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, https://kkp/go.id, yang diakses Rabu (12/8/2020), disebutkan potensi sumber daya ikan laut Natuna berdasarkan studi identifikasi potensi sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2011 sebesar 504.212,85 ton. Adapun komoditas perikanan tangkap potensial di Natuna adalah ikan pelagis dan ikan demersal.
Lebih lanjut, Edhy menyatakan, ketiga kapal berbendera Vietnam yang merupakan satu paket kapal penangkap ikan asing itu dibawa ke Stasiun PSDKP Pekanbaru, Kalimantan Barat, untuk selanjutnya diperiksa. Pihak KKP bekerja sama dengan instansi terkait lain, antara lain TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla), dalam mengawasi dan menjaga wilayah negara dan kekayaan perairan Indonesia.
”Kami mengedepankan proses hukum, juga proses hak asasi manusia. Kapal itu akan diproses hukum bersama kapal lain (yang sudah ditangkap),” kata Edhy. Edhy menambahkan, KKP sudah menangkap 69 kapal asing, termasuk tiga kapal berbendera Vietnam itu, lantaran diduga kuat mencuri ikan di perairan Indonesia.
Awal Januari lalu, berdasarkan arsip berita Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal pengawasan perikanan PSDKP menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di laut Natuna, Kepulauan Riau.
Menurut Edhy, banyak kapal ikan asing dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang ditangkap di perairan Indonesia karena terlibat praktik penangkapan ikan tidak sah. Edhy menyatakan akan menemui pihak negara-negara ASEAN tersebut dan berencana menawarkan kerja sama investasi sebagai bentuk kompromi antarnegara anggota ASEAN.
”Kalau tidak mau, ya, kita kuat-kuatan saja,” ujar Edhy dalam kunjungan kerjanya di Bali itu.
Ekspor perikanan
Sebelumnya, Edhy terlebih dahulu meninjau fasilitas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berupa Tempat Pemeriksaan Fisik Ikan BKIPM Denpasar di area terminal PT Angkasa Pura Logistik Cabang Bali di Badung. Fasilitas pemeriksaan BKIPM itu dinyatakan mengefektifkan dan meningkatan kualitas pengawasan serta memudahkan hubungan antara pihak perusahaan ekspor produk perikanan, karantina, dan agen kargo.
Kepala BKIPM Rina menerangkan, fasilitas pemeriksaan fisik ikan yang terintegrasi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, itu memudahkan kontrol dan mempercepat proses pemeriksaan produk perikanan yang akan diekspor melalui transportasi udara. ”Bagi pengguna jasa juga lebih efektif karena mereka yang membuka, lalu diperiksa petugas, kemudian mereka juga yang menutup kembali kargonya,” kata Rina.
Tempat Pemeriksaan Fisik Ikan BKIPM merupakan fasilitas baru yang disiapkan di Bali. Rina menambahkan, fasilitas serupa sedang disiapkan di Medan, Jakarta, dan Makassar. Dengan disiapkannya Tempat Pemeriksaan Fisik Ikan BKIPM, menurut Rina, seluruh barang ekspor dapat diperiksa dan dikontrol sebelum diekspor.
Edhy menyebutkan, pengadaan fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Ikan BKIPM juga bertujuan menjamin kualitas dan mutu produk perikanan dari Indonesia sehingga produk ekspor itu diterima aman oleh konsumen. Dikatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar seluruh menteri dan kementerian bekerja sama serta berkoordinasi dalam upaya meningkatkan ekspor Indonesia.
”Pelaku usaha juga merasa nyaman, kegiatan juga aman,” kata Edhy serangkaian kunjungan kerjanya itu.