Protokol Kesehatan Saat Bertransportasi Harus Disiplin Dijalankan
Sarana transportasi umum masih berpotensi menjadi tempat penularan virus korona. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana umum angkutan publik mesti dijalankan secara ketat.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan oleh penyelenggara transportasi mutlak diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pengguna transportasi pun wajib mematuhi aturan kesehatan saat bertransportasi. Protokol kesehatan harus disiplin dijalankan.
”Kita prihatin dengan adanya pandemi. Hal yang memprihatinkan adalah kumulatif kasus positif belum mencapai titik puncak dan terus menanjak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Budi Karya mengatakan hal tersebut saat memberikan sambutan kunci pembukaan Webinar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Webinar bertajuk ”Adaptasi Kebiasaan Baru Bertransportasi Menuju Indonesia Maju”.
Pandemi Covid-19 juga memunculkan ancaman resesi akibat penurunan sisi produksi dan konsumsi di hampir semua sektor ekonomi. Pandemi menyuramkan sejumlah bisnis, termasuk bisnis transportasi. ”Bahkan, transportasi dan logistik adalah sektor yang mengalami masalah paling dalam,” kata Budi Karya.
Sektor transportasi mengalami situasi yang parah ketika penumpang mengalami ketakutan tertular Covid-19 yang mematikan. Omzet pun menurun sehingga memunculkan ancaman bangkrut.
Sektor transportasi yang terganggu menimbulkan guncangan di sisi logistik. Guncangan juga terjadi di sektor pariwisata. Pertumbuhan ekonomi pun terkoreksi dalam.
”Kondisi ini bukan hanya di Indonesia. Negara digdaya pun mengalami masalah sama. Namun, kita tidak boleh menyerah dan harus move on dengan suatu kegiatan yang terukur untuk mendorong transportasi, tapi tetap harus memikirkan protokol kesehatan,” kata Budi Karya.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menuturkan, para penyelenggara transportasi sudah melakukan upaya dalam melayani keselamatan dan kesehatan publik. ”Persoalannya adalah bagaimana masyarakat diedukasi bahwa ada satu hal yang cukup memprihatinkan, yakni di transmisi lokal,” kata Agus.
Hal yang perlu ditakuti adalah penularan terjadi lewat transmisi lokal, seperti pertemuan dan kegiatan berkumpul.
Kontraksi
Badan Pusat Statistik pada 5 Agustus 2020 merilis, lapangan usaha transportasi dan pergudangan pada triwulan II-2020 terkontraksi 30,84 persen. Lapangan usaha angkutan udara terkontraksi paling dalam, yakni mengalami minus 80,23 persen.
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi, beberapa waktu lalu, mengatakan, salah satu penyebab kontraksi sektor logistik—lapangan usaha transportasi dan pergudangan—pada triwulan II-2020 adalah penurunan volume ekspor dan impor.
Sektor logistik tertolong lapangan usaha pertanian yang masih tumbuh, sementara hampir semua sektor lain terkontraksi. Kontraksi di sektor perdagangan, misalnya, disebabkan penutupan gerai-gerai penjualan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di banyak wilayah.
Selain itu juga dipengaruhi penurunan permintaan karena daya beli masyarakat yang turun. Kondisi ini berimbas pada pengurangan aktivitas produksi dan distribusi. ”Mulai pulihnya perdagangan diharapkan dapat meningkatkan kembali sektor logistik dan perekonomian pada umumnya,” kata Setijadi.