Pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat jangan sampai justru memperberat penanganan Covid-19 di Indonesia. Apabila jumlah kasus penularan semakin tinggi, kapasitas rumah sakit tidak akan memadai.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aktivitas perekonomian mulai dibangkitkan di tengah angka penularan Covid-19 yang masih tinggi. Hal ini menjadi ancaman karena rendahnya kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, pengawasan ketat perlu dijalankan agar tidak muncul kluster penularan baru.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menyampaikan, munculnya kluster penularan baru disebabkan karena adanya ketidakdisiplinan di tempat tersebut. Hal ini juga yang menjadi penyebab terjadinya kluster penularan di perkantoran.
”Sekarang ini apakah setiap individu sudah disiplin menjalankan protokol kesehatan? Belum. Kemudian apakah pihak kantor juga sudah disiplin menaati syarat dalam protokol kesehatan? Itu juga belum. Sementara pengawasan juga tidak maksimal,” katanya saat dihubungi di Jakarta pada akhir pekan lalu.
Lemahnya kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan justru bisa merugikan pengelola perkantoran. Ketika ada kasus penularan yang ditemukan di kantor tersebut, pelacakan kasus harus dilakukan secara masif. Sementara itu, kantor juga harus ditutup setidaknya 14 hari untuk memastikan karyawan yang terinfeksi sudah dinyatakan sembuh. Aktivitas pun menjadi lumpuh kembali.
Ketua tim pakar dan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menambahkan, perkantoran yang telah menjadi kluster penularan Covid-19 baru bisa dibuka kembali setelah menjalankan prosedur keselamatan. Itu, antara lain, telah dilakukan pelacakan kasus dan hasil pemeriksaan dari kasus yang dilacak tersebut menunjukkan hasil negatif.
Pengelola gedung perkantoran juga harus memastikan semua protokol kesehatan telah dipatuhi. Pastikan jumlah orang yang berada di suatu ruangan kurang dari 50 persen kapasitas ruangan. Sirkulasi udara harus dijaga dengan baik, jika memungkinkan tidak perlu menggunakan pendingan ruangan.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 28 Juli 2020 menunjukkan, kluster perkantoran menjadi salah satu yang memiliki risiko penularan yang cukup tinggi. Setidaknya di wilayah DKI Jakarta tercatat ada 90 kluster penularan baru dengan 459 kasus.
Selain itu, kluster lainnya berada di komunitas, yakni di permukiman sebanyak 283 kluster dengan 1.178 kasus dan di pasar rakyat sebanyak 107 kluster dengan 555 kasus.
Menurut Ede, pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat jangan sampai justru memperberat penanganan Covid-19 di Indonesia. Apabila jumlah kasus penularan semakin tinggi, kapasitas rumah sakit tidak akan memadai. Akibatnya, angka kematian pun bisa semakin besar karena penanganan yang terlambat.
Di Asia Tenggara, angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia berada di bawah Filipina. Namun, itu terjadi karena pelacakan dan pemeriksaan lebih banyak dilakukan di Filipina. Selain itu, jumlah angka kematian di Filipina hanya setengah dari jumlah kematian di Indonesia.
Pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat jangan sampai justru memperberat penanganan Covid-19 di Indonesia. Apabila jumlah kasus penularan semakin tinggi, kapasitas rumah sakit tidak akan memadai.
Per 8 Agustus 2020, ada 65 kasus kematian baru akibat Covid-19 sehingga total kematian yang tercatat kini menjadi 5.658 kasus. Kasus baru pada penularan Covid-19 juga bertambah sebanyak 2.277 kasus sehingga total menjadi 123.503 kasus. Penambahan kasus tertinggi terjadi di DKI Jakarta (686 kasus), Jawa Timur (429 kasus), dann Jawa Barat (240 kasus).
Ede mengatakan, upaya perlindungan yang spesifik dan ketat menjadi syarat mutlak dalam pembukaan aktivitas ekonomi. Hukuman yang menimbulkan efek jera dibutuhkan untuk lebih menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Angka penularan di Indonesia harus ditekan karena upaya pemeriksaan masih minim dan fasilitas pelayanan kesehatan yang terbatas.
”Aturan terkait pembatasan sosial berskala besar belum dicabut sampai saat ini. Artinya, upaya pengendalian harus tetap tegas dan konsisten. Penerapan sanksi lewat instruksi presiden diharapkan bisa segera terimplementasi dengan baik. Peran kepala daerah sangat menentukan,” katanya.