Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan bagi semua pelaksana dan pejabat eselon I-IV, kecuali pejabat negara. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diharapkan memacu konsumsi kelas menengah atas.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua, Rabu (11/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 dimulai hari ini, Senin (10/8/2020). Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan bagi semua pensiunan serta pegawai negeri sipil, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, prajurit TNI, dan anggota Polri, terkecuali pejabat negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan gaji dan tunjangan ke-13 berbeda dengan kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada Mei lalu. Gaji dan tunjangan ke-13 diberikan kepada semua pelaksana dan pejabat eselon I-IV, termasuk pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan.
Sementara THR hanya diberikan kepada pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah. Pejabat negara serta pelaksana dan pejabat setara eselon I dan II tidak mendapat THR.
”Pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara setara menteri, anggota DPR, Presiden, Wakil Presiden, dan semua anggota kabinet juga tidak mendapat gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dalam telekonferesi pers, di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Regulasi pembayaran gaji dan pensiun ke-13 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan di Tengah Pandemi Covid-19, yang terbit 7 Agustus 2020.
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN
Kontribusi pengeluaran per kelompok rumah tangga. Sumber: Badan Pusat Statistik
Petunjuk pelaksanaanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020. Sedangkan pelaksanaan untuk pemerintah daerah mengacu peraturan kepala daerah (perkada). Komponen gaji dan pensiun ke-13 yang dibayarkan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
”Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tidak termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya,” kata Sri Mulyani.
Alokasi pembayaran gaji dan pensiun ke-13 sebesar Rp 28,83 triliun yang bersumber dari APBN Rp 14,83 triliun dan APBD Rp 13,99 triliun. Realisasi pembayaran hingga pukul 12.00 WIB hari ini sebesar Rp 13,57 triliun.
Sementara itu, perkembangan pelaksanaan pembayarannya mencapai 82,5 persen satuan kerja yang telah mengajukan surat perintah membayar (SPM) dan hampir semua telah selesai proses di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Adapun dana pensiunan ke-13 sudah ditransfer ke PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Ilustrasi. Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang mengantre untuk mengambil surat keputusan (SK) mereka setelah pengambilan sumpah di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2020).
Sri Mulyani menuturkan, gaji dan pensiun ke-13 biasanya dibayarkan pada Juli untuk membantu biaya pendidikan anak ketika tahun ajaran baru. Namun, kebijakan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tahun 2020 mengalami penyesuaian dampak Covid-19. Kondisi ini sejalan dengan perubahan signifikan postur APBN 2020.
Dorong konsumsi
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk semua pelaksana dan pejabat eselon I-IV diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang kini terkontraksi. Pelaksana dan pejabat eselon I-IV tergolong kelompok penduduk kelas menengah atas yang kontribusi konsumsi terhadap produk domestik bruto relatif besar.
”ASN diharapkan menggunakan gaji ke-13 untuk keperluan tahun ajaran baru sehingga mendukung proses pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Pada triwulan II-2020, perekonomian Indonesia tumbuh negatif 5,32 persen. Kontraksi ekonomi dipengaruhi penurunan konsumsi rumah tangga yang cukup tajam, minus 5,51 persen. Kontribusi konsumsi rumah tangga hampir 60 persen PDB nasional sehingga pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diharapkan mampu menstimulasi daya beli.
Kontribusi pengeluaran 20 persen rumah tangga kelas atas mendominasi sekitar 45 persen, sementara kontribusi 40 persen kelas menengah berkontribusi 36-37 persen. Adapun kontribusi pengeluaran 40 persen kelompok rumah tangga kelas bawah hanya berkisar 17-18 persen.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menambahkan, pemulihan dunia usaha tidak mungkin dilakukan tanpa adanya pertumbuhan daya beli masyarakat. Berbagai bantuan atau suntikan dana dari pemerintah yang sifatnya tunai akan efektif mendongkrak daya beli.
”Pertumbuhan daya beli krusial agar permintaan barang dan jasa kembali meningkat. Perusahaan tidak mungkin berproduksi jika tidak ada yang membeli,” kata Shinta.
Meski demikian, menurut Shinta, suntikan stimulus untuk kelas menengah atas harus dibarengi progres penanganan Covid-19. Kepercayaan mereka harus ditumbuhkan agar pengeluaran dan belanja kembali meningkat. Jika tidak, tambahan likuditas tidak akan memutar roda ekonomi karena ada kecenderungan untuk ditabung atau diinvestasi.