Payung Hukum Gaji Ke-13 Terbit, Anggaran Segera Dicairkan
Pemerintah menerbitkan payung hukum pemberian gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dengan demikian, anggaran untuk kepentingan itu akan segera dicairkan.
Oleh
FX LAKSANA AS
·2 menit baca
KOMPAS/NINA SUSILO
Pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan payung hukum pemberian gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dengan demikian, anggaran untuk kepentingan itu akan segera dicairkan. Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut, anggaran akan dicairkan bulan ini juga.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Presiden Jokowi menandatanganinya Jumat (7/08/2020).
Berdasarkan aturan tersebut, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 itu diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli.
Dalam hal penghasilan pada Juli sebagaimana belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan terhadap gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Defile kendaraan tempur seusai Upacara Peringatan HUT Ke-74 Korps Marinir Tahun 2019 di Lapangan Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra, Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/11/2019).
Adapun para pejabat negara dan pimpinan instansi tidak mendapat gaji ke-13. Mereka antara lain presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR-DPR-DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung-Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri dan jabatan setingkat menteri serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga tidak mendapat gaji ke-13. Demikian pula dengan gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, wakil menteri; serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang sedang mendapat penugasan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tak mendapat gaji ke-13.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Mengutip berita dari laman resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020), mengatakan, dana akan cair pada Agustus 2020.
Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 28,5 triliun. Ini terdiri dari Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat, Rp 7,86 triliun untuk pensiun ke-13, dan Rp 13,89 triliun untuk ASN daerah.
Pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 ini, menurut Sri Mulyani, sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.