logo Kompas.id
EkonomiTarif Tol...
Iklan

Tarif Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa Naik Per 13 Agustus

Tarif Jalan Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa mengalami kenaikan 5,7 persen per 13 Agustus. Khusus kendaraan golongan V tidak dikenai kenaikan tarif agar tidak membebani biaya logistik di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UQuiZ2SSqohvdTTivtRDNjDw9eI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200525NSA03_1590410581.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Arus lalu lintas di Jalan Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/5/2020). Per 13 Agustus, tarif tol di ruas tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen.

MEDAN, KOMPAS — Tarif Jalan Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen per 13 Agustus ini. Khusus untuk kendaraan golongan V tidak dikenai kenaikan tarif agar tidak membebani biaya logistik di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan tarif diharapkan sejalan dengan perbaikan pelayanan di jalan tol itu.

Kenaikan tarif tersebut telah disetujui pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1246/KPTS/M/2020 pada tanggal 29 Juli,” kata General Manager PT Jasa Marga Kantor Perwakilan Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rudy Pardede, Jumat (7/8/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000