Tarif Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa Naik Per 13 Agustus
Tarif Jalan Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa mengalami kenaikan 5,7 persen per 13 Agustus. Khusus kendaraan golongan V tidak dikenai kenaikan tarif agar tidak membebani biaya logistik di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Tarif Jalan Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen per 13 Agustus ini. Khusus untuk kendaraan golongan V tidak dikenai kenaikan tarif agar tidak membebani biaya logistik di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan tarif diharapkan sejalan dengan perbaikan pelayanan di jalan tol itu.
Kenaikan tarif tersebut telah disetujui pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1246/KPTS/M/2020 pada tanggal 29 Juli,” kata General Manager PT Jasa Marga Kantor Perwakilan Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rudy Pardede, Jumat (7/8/2020).
Rudy mengatakan, kenaikan tarif Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) yang mempunyai panjang 34 kilometer itu tetap mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat. Karena itu, kenaikan tarif hanya diterapkan untuk kendaraan golongan I-IV. Untuk kendaraan golongan V yang merupakan angkutan logistik tidak dikenai kenaikan tarif.
Menurut Rudy, pendapatan PT Jasa Marga juga turut terpengaruh pandemi Covid-19. Hampir semua ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga selama beberapa bulan mengalami penurunan volume kendaraan hingga 50 persen, termasuk Tol Belmera. ”Namun, belakangan ini volume kendaraan sudah mulai naik kembali seiring dengan adaptasi kebiasaan baru,” kata Rudy.
Belakangan ini volume kendaraan sudah mulai naik kembali seiring dengan adaptasi kebiasaan baru.
Rudy mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama ditambah inflasi.
Penyesuaian tarif pun akan dilakukan secara otomatis di semua gerbang Tol Belmera per 13 Agustus pukul 00.00. Untuk jarak terjauh, yakni Belawan-Tanjung Morawa, tarif kendaraan golongan I mengalami kenaikan dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500, golongan II naik dari 13.000 menjadi Rp 15.000, dan golongan III naik dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.000.
”Untuk kendaraan golongan IV naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 21.500. Sementara, tarif kendaraan golongan V masih tetap sama, yakni Rp 21.500,” kata Rudy.
Rudy mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan pelayanan di bidang lalu lintas, transaksi, konstruksi, dan distribusi informasi. ”Kami terus menambah gardu tol khususnya di gerbang tol yang padat untuk mengurangi antrean. Kami juga menyediakan tempat isi ulang uang elektronik untuk pembayaran tol,” kata Rudy.
Di bidang konstruksi, kata Rudy, Jasa Marga meningkatkan kapasitas Gerbang Tol Amplas, pemeliharaan dan pengerasan jalan, perbaikan drainase, pemeliharaan gerbang tol, dan peningkatan sarana pelengkap.
Rudy mengatakan, volume kendaraan di Tol Belmera juga diharapkan akan terus meningkat mengingat tol tersebut kini sudah tersambung ke Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Ruas tol tersebut juga akan tersambung ke Tol Medan-Binjai menunggu pembangunan simpang susun selesai.
Pelaksana Harian Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan, pemerintah menyetujui kenaikan tarif Tol Belmera setelah sejumlah standar pelayanan minimal dipenuhi.
Penyesuaian tarif Tol Belmera tersebut seharusnya dilakukan pada November 2019 atau dua tahun setelah dilakukan penyesuaian tarif pada 2017. Namun, Kementerian PUPR baru memberikan persetujuan pada Juli ini. ”Kami meminta agar kenaikan tarif sejalan dengan perbaikan pelayanan,” kata Nurdin.