Sidoarjo Rancang Kredit Modal Kerja UMKM Bunga 3 Persen
Sidoarjo rancang pinjaman modal kerja usaha mikro, kecil, dan menengah bunga 3 persen per tahun. Tujuannya memperbesar serapan pinjaman, menyasar lebih banyak pelaku usaha, dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Sidoarjo merancang program pinjaman modal kerja bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga hanya 3 persen per tahun. Tujuannya memperbesar serapan pinjaman, menyasar lebih banyak pelaku usaha, dan pada akhirnya mempercepat upaya pemulihan ekonomi makro di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pemerintah daerah memiliki program dana bergulir yang telah berjalan sejak 2020. Akumulasi total dana bergulir yang sudah disalurkan sekitar Rp 80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tahun ini dialokasikan Rp 4 miliar dan masih berpeluang ditambah saat pembahasan APBD-Perubahan.
”Program ini untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapat modal kerja dengan bunga ringan, bahkan tanpa agunan. Bunganya hanya 6 persen per tahun sehingga lebih rendah dari suku bunga komersial yang masih di kisaran 14 persen per tahun,” ujar Zaini, Jumat (7/8/2020).
Zaini mengatakan, orientasi pemerintah daerah dalam menyalurkan dana bergulir ini bukan untuk mendapatkan keuntungan dari bunga 6 persen tersebut. Orientasinya adalah pengembangan usaha rakyat untuk menggerakkan ekonomi makro di Sidoarjo. Ada 200.000 lebih UMKM dengan beragam usahanya.
Di tengah situasi ekonomi yang terancam resesi, suku bunga dana bergulir Pemkab Sidoarjo berpotensi diturunkan hingga 3 persen. Bunga yang rendah itu diharapkan mampu menarik minat pelaku usaha baru karena tidak membebani mereka yang masih dalam tahap belajar. Selain itu, bagi pelaku usaha yang sudah eksis, suku bunga rendah ini bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan kembali usahanya.
Program ini untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapat modal kerja dengan bunga ringan, bahkan tanpa agunan. Bunganya hanya 6 persen per tahun sehingga lebih rendah dari suku bunga komersial yang masih di kisaran 14 persen per tahun.
Sebelum merancang penurunan suku bunga pinjaman, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan relaksasi kredit kepada UMKM berupa penundaan pembayaran angsuran hingga September. Menurut rencana, relaksasi kredit ini akan diperpanjang karena kondisi ekonomi makro yang mengarah pada resesi. Masa perpanjangan relaksasi itu akan dibahas lebih lanjut.
Selain menyasar debitor program dana bergulir, relaksasi kredit usaha juga menyasar debitor pada bank milik pemda, seperti BPR Delta Arta Sidoarjo. Tujuannya selain membantu pelaku usaha mempertahankan kelangsungan usahanya, juga memberikan kesempatan kepada mereka berinovasi agar mampu beradaptasi di era kebiasaan baru. Misalnya mengembangkan penjualan secara dalam jaringan.
Zaini menambahkan, sejauh ini sudah banyak intervensi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo di bidang ekonomi untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19. Contohnya memberikan keringanan pembayaran pada sembilan jenis pajak daerah, seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan pajak air tanah.
”Untuk mendapatkan keringanan itu, pengusaha diminta komitmennya agar tidak merasionalisasi karyawannya. Itu untuk mencegah PHK (pemutusan hubungan kerja) yang bisa berdampak pada meningkatnya pengangguran,” kata Zaini.
Pendapatan daerah turun
Kepala Dinas Perindag Sidoarjo Tjarda menambahkan masih dalam upaya membantu pelaku UMKM, Pemkab Sidoarjo telah membebaskan retribusi pasar bagi seluruh pedagang di 26 pasar tradisional yang dikelola pemda. Pembebasan restribusi sudah berjalan dua bulan dan akan dikaji lagi apakah diperpanjang atau dihentikan.
Namun, menurutnya, kondisi pedagang di pasar tradisional juga terdampak pandemi. Transaksi perdagangan mereka turun signifikan karena penurunan daya beli masyarakat. Inovasi pedagang di pasar tradisional ini sangat minim karena mayoritas berusia paruh baya dan berpendidikan menengah kebawah.
Pelaksana Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya juga memberikan insentif bagi masyarakat menengah bawah yang tinggal di rumah susun sewa milik pemda. Mereka dibebaskan dari beban membayar sewa selama tiga bulan. Program insentif ini juga akan dievaluasi lagi.
Evaluasi itu terkait dengan dampak pemberian insentif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tahun berjalan. Sejauh ini, total nilai insentif dari program yang sudah terealisasi seperti keringanan pajak daerah, pembebasan sewa rusunawa, serta relaksasi kredit, telah mencapai Rp 545 juta.
”Artinya pendapatan Sidoarjo tahun berjalan telah tergerus Rp 545 juta dari potensi sebesar Rp 1,8 triliun selama setahun,” kata Nur Ahmad.
Pemkab Sidoarjo memahami apabila kemampuan fiskalnya turun karena terdampak pandemi Covid-19. Hal itu juga terjadi pada semua pemda tingkat dua kabupaten ataupun kota. Yang perlu diperhatikan adalah penurunan fiskal tersebut harus diperhitungkan secara cermat agar tidak sampai mengganggu program pembangunan untuk masyarakat.
Pakar ekonomi dari Universitas Brawijaya, Profesor Candra Fajri Ananda, mengatakan, sekarang merupakan saat yang tepat bagi pemda hadir di tengah masyarakat untuk meminimalkan dampak pandemi pada sektor ekonomi, tidak hanya sektor kesehatan.
”Intervensi pemda akan menstabilkan ekonomi makro di Sidoarjo sehingga pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 akan berlangsung lebih cepat,” ucap Candra di Sidoarjo.