logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Subsidi 13,8 Juta...
Iklan

Pemerintah Subsidi 13,8 Juta Pekerja

Sebanyak 13,8 juta pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapat subsidi dari pemerintah. Bantuan langsung tunai yang nilainya Rp 600.000 per bulan per orang tersebut akan disalurkan dua kali.

Oleh
FX LAKSANA AS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vR_SfWEZrZruBqNz8QlljuJjZtQ=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN7_1587011253.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh pabrik menyempatkan sarapan sebelum bekerja di kawasan industri di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menyubsidi gaji 13,8 juta pekerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mereka yang mendapat subsidi ini bergaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Bantuan langsung tunai yang nilainya Rp 600.000 per bulan per orang tersebut akan disalurkan dua kali, triwulan III dan triwulan IV, tahun ini.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/8/2020), mengatakan, pemerintah memutuskan kebijakan jaring pengaman sosial untuk 29 juta keluarga termiskin di Indonesia atau sekitar 120 juta jiwa.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000