Tiga Juta Benih Diekspor di Tengah Kesulitan Pembudidaya
Ekspor benih bening lobster marak di tengah kesulitan pembudidaya untuk memperoleh benih berkualitas baik. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam kurun tiga bulan sejak pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor benih lobster, sebanyak 3,18 juta benih bening lobster diekspor. Ekspor berlangsung di tengah kesulitan pembudidaya lobster di dalam negeri mendapatkan benih berkualitas baik saat memasuki musim tebar.
Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta menyebutkan, hingga kini sudah ada 42 perusahaan yang memperoleh rekomendasi untuk ekspor benih bening lobster. Jumlah benih lobster yang sudah diekspor mencapai 3.180.000 ekor.
Menurut dia, ekspor benih lobster memberikan stimulus ekonomi bagi nelayan, sekaligus menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilai PNBP dari ekspor 3,18 juta benih lobster hampir mencapai Rp 8 miliar.
”Ekonomi di bawah tergerak. Nelayan tersenyum dan PNBP sudah masuk dengan nilai menuju Rp 8 miliar,” kata Andreau, melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2020) malam.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 4 Mei 2020. Ketentuan itu menggantikan Permen KP No 56/2016 yang melarang penangkapan dan ekspor benih bening lobster.
Pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan, antara lain, eksportir benih berhasil melaksanakan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah.
Selain itu, pelepasliaran (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster, diatur bahwa proporsi jumlah benih bening lobster yang dapat diekspor ditetapkan maksimal 30 persen dari kuota tangkap, sedangkan 70 persen untuk budidaya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai, sejak awal Permen KP No 12/2020 tidak didasarkan pada kajian yang semestinya dan pelaksanannya pun melanggar ketentuan. Penetapan volume benih bening lobster yang diekspor pada akhirnya tidak mencerminkan volume lobster yang dibudidayakan.
Jika mengacu pada porsi benih lobster yang boleh diekspor maksimum 30 persen, jumlah benih 3,18 juta ekor yang diekspor seharusnya diimbangi alokasi benih untuk budidaya sebesar 7 juta ekor atau 70 persen. Faktanya, pembudidaya lobster lokal saat ini kesulitan benih.
”Sulit dirasionalkan, hanya dalam tempo tiga bulan volume benih bening lobster yang dibudidayakan mencapai 7 juta ekor. Benih lobster berkualitas baik kian mahal dan sulit dijangkau pembudidaya lobster lokal,” katanya.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menilai, ekspor benih bening lobster secara jorjoran tidak sejalan dengan mandat dan komitmen pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air. Ekspor benih bening lobster yang marak ke Vietnam akan membuat negara kompetitor itu semakin berkembang dalam budidaya lobster serta memperoleh nilai tambah.
Ekspor benih lobster secara jorjoran tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air.
Sebaliknya, harga ekspor benih asal Indonesia berpotensi terus tertekan. ”Indonesia hanya akan menjadi penjual benih dengan harga murah, sedangkan budidaya lobster di dalam negeri gagal berkembang,” ucapnya.
Jumlah keramba jaring apung (KJA) kerapu dan lobster yang masih aktif di Indonesia saat ini hanya berkisar 10.000 unit. Daya rata-rata tebar benih 300 ekor per KJA ukuran 3 meter x 3 meter sehingga kapasitas benih lobster yang mampu dibudidayakan hanya 3 juta ekor setahun.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nomor 06/2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Dalam rilis itu, PBNU meminta agar ekspor benih bening lobster dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster ukuran dewasa.
Pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Akan tetapi, benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor dalam bentuk lobster dewasa.
”Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu,” mengutip rilis yang ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nadjib Hassan dan Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Sarmidi Husna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengakui, muncul keluhan pembudidaya lobster di dalam negeri bahwa harga benih bening lobster semakin mahal. Pihaknya berjanji akan menelusuri penyebab mahalnya harga benih lobster dengan meminta keterangan dari eksportir dan nelayan.
Pihaknya berencana turun lapangan untuk evaluasi, pembinaan terhadap eksportir, serta mengumpulkan data dan informasi mulai awal Agustus ini. ”Kenaikan harga benih ini harus dilihat secara komprehensif, apakah karena diekspor atau faktor musiman,” katanya (Kompas, 4/8/2020).
Menurut Slamet, apabila kelangkaan benih dan mahalnya benih dipicu oleh ekspor benih, pihaknya akan membuat surat edaran ke eksportir untuk memprioritaskan benih bagi pembudidaya dengan harga yang wajar. Di sisi lain, balai-balai budidaya akan dikerahkan untuk membantu pasokan benih ke pembudidaya.