Tersisa Rp 36,4 Triliun untuk Program Padat Karya Tunai Desa
Dana desa cukup efektif untuk menanggulangi kemiskinan di desa akibat pandemi Covid-19. Program padat karya tunai desa bisa menyerap tenaga kerja baru sebanyak 5,2 juta orang untuk periode Agustus dan September 2020.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memperkirakan akan ada sisa dana desa senilai Rp 36,4 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program padat karya tunai desa atau PKTD. Pemerintah berharap dana ini bisa segera dimanfaatkan mulai Agustus sampai September 2020. PKTD bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, dari total dana desa tahun 2020 yang mencapai Rp 71,2 triliun, setelah dialokasikan untuk bantuan langsung tunai sampai Desember 2020 dan belanja lainnya, diperkirakan masih ada sisa Rp 36,4 triliun. Dana itu akan digunakan untuk membiayai program PKTD sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di desa.
”Sebanyak Rp 36,4 triliun itu harapannya bisa dibelanjakan mulai Agustus hingga September dengan proporsi upah sedikitnya 50 persen. Artinya, dari biaya kegiatan program PKTD tersebut, ada sekitar Rp 18 triliun yang dialokasikan sebagai upah,” kata Abdul Halim dalam telekonferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Ketentuan penggunaan dana desa untuk program PKTD, lanjut Abdul Halim, diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala desa di seluruh Indonesia itu disebutkan agar memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran, setengah pengangguran, dan kelompok marjinal.
”Contoh kegiatan yang bisa diterapkan dalam PKTD ini adalah mengolah lahan pertanian dan perkebunan untuk program ketahanan pangan, pengelolaan restoran desa dan pemulihan tempat wisata, atau budidaya perikanan,” ujar Abdul Halim.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, angka pengangguran terbuka di desa pada Februari 2020 mencapai 2,1 juta orang. Program PKTD yang mampu menyerap 5,2 juta tenaga kerja bakal bisa memberantas pengangguran di desa. Dengan asumsi 35 hari kerja selama dua bulan dan upah Rp 100.000 per hari, setiap pekerja akan memperoleh Rp 3,5 juta pada periode Agustus-September.
”Bahkan ,seandainya pengangguran terbuka di desa naik dua kali lipat, masih bisa teratasi lewat program PKTD ini,” kata Abdul Halim.
Hasil kajian Smeru Research Institute, sebuah lembaga kajian kebijakan publik, menunjukkan bahwa perlu perbaikan program perlindungan sosial yang dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi. Pembenahan yang mendesak segera dilakukan adalah pemutakhiran data penerima bantuan perlindungan sosial agar benar-benar tepat sasaran.
Ada sebagian kecil perluasan keluarga penerima manfaat tidak tepat sasaran, keluarga miskin dan rentan miskin tidak tercakup dalam program, serta belum semua keluarga penerima manfaat menerima berbagai bantuan sosial yang diprogramkan pemerintah.
”Di sini ada masalah pemutakhiran data yang belum optimal. Beberapa penyebabnya adalah keterbatasan anggaran daerah untuk pemutakhiran data dan keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. Pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial secara berkala,” kata peneliti Smeru, Hastuti, beberapa waktu lalu.
Asisten Deputi Kompensasi Sosial pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Herbin Manihuruk mengatakan, pengetahuan terkait protokol pencegahan bencana nonalam pandemi Covid-19 masih terbatas. Lantaran tak mau mengambil risiko dengan menerjunkan petugas di lapangan, petugas di lapangan akhirnya menggunakan data yang sementara sudah ada.
Namun, dalam penyaluran bantuan berikutnya sudah mulai muncul inisiatif verifikasi atau pembaruan data.
”Kami sangat terbuka atas kajian ini. Kami masih membutuhkan informasi dan rekomendasi agar tujuan bantuan penanganan pandemi Covid-19 dapat benar-benar mengentaskan rakyat dari kemiskinan di masa pandemi,” ujar Herbin.
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan itu adalah penerbitan Kartu Prakerja, bantuan presiden sembako di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai dana desa, pemberian insentif listrik, Program Keluarga Harapan, dan program sembako.