logo Kompas.id
EkonomiPLN Terapkan Syarat Ketat...
Iklan

PLN Terapkan Syarat Ketat Perjalanan Dinas

Tugas penting dan mendesak membuat karyawan BUMN harus melakukan perjalanan dinas. Namun, syarat ketat harus ditempuh demi mengantisipasi penularan Covid-19. Uji tes cepat atau uji usap menjadi keharusan.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nZh4MKRbhJMFdCb8CRoHBbclO54=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F3106f043-06c2-4a85-a103-07b788b4917d_jpg.jpg
Kompas/TOTOK WIJAYANTO

Petugas menguji kualitas dan keakuratan kWh meter prabayar di laboratorium PT PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif), Pancoran, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan persyaratan ketat perjalanan dinas bagi semua karyawannya. Kendati tak ada persyaratan usia bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas, syarat uji tes cepat ataupun uji usap wajib dipenuhi sebelum dan sesudah perjalanan dinas. Bekerja dari rumah juga diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Menurut Vice President Public Relation PLN Arsyadany Akmalaputri, setelah sempat ditiadakan untuk perjalanan dinas pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia, kini karyawan PLN diizinkan lagi melakukan perjalanan dinas. Namun, perjalanan dinas tersebut dilakukan memang untuk suatu hal yang penting dan mendesak. PLN juga menerapkan syarat ketat bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000