Tugas penting dan mendesak membuat karyawan BUMN harus melakukan perjalanan dinas. Namun, syarat ketat harus ditempuh demi mengantisipasi penularan Covid-19. Uji tes cepat atau uji usap menjadi keharusan.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan persyaratan ketat perjalanan dinas bagi semua karyawannya. Kendati tak ada persyaratan usia bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas, syarat uji tes cepat ataupun uji usap wajib dipenuhi sebelum dan sesudah perjalanan dinas. Bekerja dari rumah juga diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Menurut Vice President Public Relation PLN Arsyadany Akmalaputri, setelah sempat ditiadakan untuk perjalanan dinas pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia, kini karyawan PLN diizinkan lagi melakukan perjalanan dinas. Namun, perjalanan dinas tersebut dilakukan memang untuk suatu hal yang penting dan mendesak. PLN juga menerapkan syarat ketat bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas.
”Syaratnya adalah menyerahkan bukti keterangan sehat berdasar hasil uji cepat (rapid test) atau uji usap (swab test). Apabila kembali dari lokasi perjalanan dinas yang termasuk dalam kategori zona merah Covid-19, karyawan tersebut wajib melakukan swab test sebelum masuk kembali ke kantor,” kata Arsyadany saat dihubungi, Senin (3/8/2020), di Jakarta.
Arsyadani menambahkan, PLN masih memberlakukan sistem bekerja dari rumah. Dalam menyongsong era normal baru, PLN membagi sistem bekerja dalam tiga fase. Fase pertama, PLN membatasi karyawan yang bekerja di kantor 35 persen dan menjadi 50 persen di fase kedua. Selanjutnya, di fase ketiga, jumlah kartawan yang bekerja di kantor dinaikkan menjadi 75 persen.
Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan, seperti ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit penyerta, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pekerja yang menggunakan angkutan umum, tidak diperbolehkan masuk kantor atau tetap bekerja dari rumah. Setiap fase sistem bekerja di atas diterapkan selama 30 hari.
Untuk menjaga agar layanan tetap baik saat bekerja dari rumah, PLN memanfaatkan teknologi untuk pencatatan kehadiran karyawan berbasis aplikasi Geotagging, mekanisme rapat berbasis daring, serta penyimpanan dan transfer data kerja melalui sistem komputasi awan. Begitu juga dalam hal surat-menyurat melalui aplikasi manajemen surat.
Sementara itu, bagi petugas yang harus tetap berada di pusat-pusat pengontrolan dan pemeliharaan kelistrikan, mereka tetap bekerja dengan meningkatkan standar kesehatan tinggi. Saat pemberlakuan bekerja di kantor, PLN memastikan semua aktivitas menerapkan protokol kesehatan yang tinggi, seperti pengecekan suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, membudayakan cuci tangan, pelaksanaan jaga jarak, dan pengaturan jam istirahat. Sebagai bagian dari pencegahan, PLN juga melakukan tes Covid-19 secara terjadwal kepada pegawai.
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memanfaatkan teknologi untuk urusan koordinasi internal. Rapat dan pembahasan agenda kerja dilakukan lewat fasilitas video conference sebagai dampak kebijakan bekerja dari rumah. Kebijakan bekerja dari rumah diterapkan kepada semua pegawai SKK Migas tanpa terkecuali.
”Untuk mecegah meluasnya wabah Covid-19, SKK Migas telah membatalkan semua perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Semua pekerja dan keluarga dilarang keluar rumah. Kebijakan ini berlaku sejak 20 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah kemudian,” kata Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih.