Beberapa kementerian memberikan dukungan di sektor pariwisata di sejumlah daerah. Dukungan itu di antaranya penataan kawasan hingga penerapan protokol kesehatan dalam bertransportasi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kementerian memberikan dukungan bagi sektor pariwisata di beberapa daerah. Dukungan tersebut, antara lain, berupa penataan kawasan hingga penerapan protokol kesehatan dalam bertransportasi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Instagram-nya, Senin (3/8/2020), menyebutkan tengah menyiapkan area istirahat (rest area) di kawasan puncak Bogor untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dengan anggaran senilai Rp 61,7 miliar. Program penataan kawasan Puncak tersebut dilakukan Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
”Penataan kawasan Puncak juga merupakan salah satu upaya jangka panjang mengurangi risiko longsor. Risiko longsor dapat diakibatkan perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melaui siaran pers.
Pengerjaan konstruksi area istirahat tersebut akan dimulai 2020 dan selesai pada 2021. Area tersebut berada di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII di dekat kawasan Agrowisata Gunung Mas, Bogor.
Penataan kawasan Puncak juga merupakan salah satu upaya jangka panjang mengurangi risiko longsor. Risiko longsor dapat diakibatkan perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.
Fasilitas yang akan dibangun berupa area parkir berkapasitas sekitar 500 mobil, masjid, plaza pandang, tempat pertemuan, dan taman atau ruang terbuka hijau. Selain itu, juga akan dilengkapi dengan amfiteater.
Untuk mengakomodasi pedagang kaki lima, sebanyak 516 kios yang terdiri dari 100 kios basah dan 416 kios kering akan dibangun. Fasilitas lain yang dibangun adalah kolam retensi, tempat pengelolaan sampah, toilet, dan wastafel pendukung penyediaan air bersih serta sanitasi.
Dukungan Kementerian PUPR, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, dalam menata kawasan Bogor juga diwujudkan melalui pelebaran jalur Puncak-Bogor sepanjang 6 kilometer. Pengerjaan terbagi menjadi lima segmen. Penanganan ruas jalan Puncak-Bogor dilakukan bertahap sejak akhir 2018 dengan biaya sebesar Rp 73,1 miliar.
Jalur Puncak-Bogor juga ditangani melalui pekerjaan preservasi jalan Ciawi-Benda-Batas Kota Cianjur yang dimulai pada 2019 dengan biaya sebesar Rp 30,5 miliar. Ruang lingkup pekerjaan di antaranya pemeliharaan jalan rutin, rekonstruksi jalan, penanganan longsor, pembangunan drainase dan bangunan pelengkap, serta rehabilitasi jembatan.
Saribu rumah gadang
Kementerian PUPR juga sedang menyelesaikan revitalisasi kawasan Saribu Rumah Gadang (SRG), kawasan cagar budaya di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Revitalisasi kawasan tersebut sudah diprogramkan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Pemugaran 33 rumah gadang, penataan lansekap kawasan, dan pembangunan Menara Songket sebagai penanda kawasan (landmark), serta pembangunan fasilitas untuk wisatawan tercakup dalam rencana induk kawasan SRG tersebut.
”Sebanyak 28 rumah gadang, dari total 33 rumah gadang yang rencananya akan dipugar, sedang dikerjakan sejak 2019 hingga sekarang. Revitalisasi ditargetkan rampung akhir 2020 dengan APBN 2019-2020 sebesar Rp 69,7 miliar,” kata Basuki.
Sementara untuk Bali, pemerintah berkomitmen mendukung kebangkitan pariwisata Bali, salah satunya melalui sektor transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mendukung kebangkitan pariwisata di Bali melalui penerapan protokol kesehatan dalam bertransportasi.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, Kemenhub bersama para operator transportasi dan pemerintah daerah berkomitmen mengendalikan transportasi. Permenhub No 41/2020 tersebut mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi ini untuk menciptakan perjalanan aman dan sehat bagi masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, hingga tiba di area kedatangan. ”Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat produktif, tetapi tetap aman dari penularan Covid-19,” kata Budi Karya.
Terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.