DBS meluncurkan fitur Obligasi Pasar Sekunder yang memungkinkan nasabah berinvestasi di pasar sekunder mulai dari Rp 1 juta, dan fitur Rekening Valas yang tersedia dalam 10 mata uang asing dengan nilai tukar kompetitif.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam mengelola keuangan dan menyiapkan dana darurat, PT Bank DBS Indonesia meluncurkan Rekening Valas dan Obligasi Pasar Sekunder. Kedua fitur ini diharapkan bisa memperbanyak pilihan nasabah dalam mengembangkan dana.
Head of Advisory and Digital Investment, PT Bank DBS Indonesia, Djoko Soelistyo mengatakan, di tengah banyaknya pilihan instrumen investasi, nasabah DBS Indonesia kini dapat memperluas instrumen investasi untuk jangka pendek dan menengah, yakni valuta asing (valas) dan obligasi.
”Kami meluncurkan dua fitur baru, yakni Rekening Valas dan Obligasi Pasar Sekunder, yang sesuai dengan kebutuhan nasabah di era normal baru sehingga nasabah dapat memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya dalam konferensi pers virtual #SemuaPastiBisa, bertema ”Kelola dan Kembangkan Keuangan di Era New Normal”, Rabu (29/7/2020)
Menurut Djoko, kedua fitur terbaru ini memiliki kelebihan fleksibilitas dan likuiditas tinggi yang dapat memberikan manfaat bagi nasabah untuk mengatur, mengembangkan, dan menggunakan dana yang mereka miliki.
”DBS mendorong dan mempermudah nasabah untuk berinvestasi demi mengembangkan keuangan mereka,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Managing Director, Head of Digital Banking, PT Bank DBS Indonesia, Leonardo Koesmanto, mengatakan, dalam fitur Rekening Valas, nasabah dapat menabung dalam 10 mata uang asing, antara lain dollar AS, dollar Singapura, dollar Australia, euro, dan yen.
”Hanya dengan satu akun rekening, nasabah bisa mengelola dana yang terdiri dari 10 jenis valas dengan nilai tukar dan bunga yang kompetitif,” ujarnya.
Fitur ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai transaksi dengan kebutuhan dalam mata uang asing, mengantisipasi perubahan nilai tukar, dan sebagai diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko.
Sementara itu, lanjut Leonardo, melalui fitur Obligasi Pasar Sekunder, nasabah dapat berinvestasi di pasar sekunder mulai dari Rp 1 juta sehingga terjangkau oleh nasabah yang hendak memulai investasi untuk mempersiapkan kebutuhan dana daruratnya.
”Sebelumnya, pasar sekunder hanya dapat diakses oleh investor dengan modal yang cukup besar. Saat ini, nasabah dengan dana minimum Rp 1 juta bisa masuk ke pasar sekunder,” ujar Leonardo.
Pemerintah juga sedang gencar memperluas pasar investor ritel. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah, antara lain, menerbitkan surat berharga negara ritel yang bisa dimiliki investor dengan nilai minimum Rp 1 juta.