Untuk memeriksa legalitas bisnis serta mengklarifikasi aduan masyarakat yang merasa dirugikan, Satuan Tugas Waspada Investasi akan segera memanggil Jouska.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Waspada Investasi telah menerima puluhan pengaduan dari masyarakat terkait kerugian akibat pengelolaan dana oleh konsultan keuangan. Selain akan mengklarifilasi izin legalitas institusi yang dimaksud, Satgas Waspada Investasi juga akan melakukan tindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi akan memanggil institusi perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia untuk mengklarifikasi legalitas perizinan dan kegiatan bisnis mereka. Ini menyusul adanya puluhan laporan masyarakat yang mengaku dirugikan.
”Apabila dalam pemeriksaan kami temukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Tongam memaparkan, bisnis Jouska sebagai perencana keuangan seharusnya terbatas pada layanan konsultasi, informasi, serta menghubungkan nasabah dengan lembaga resmi investasi. Namun, Satgas Waspada Investasi mendapatkan laporan bahwa Jouska juga melakukan pengelolaan dan bahkan eksekusi dana.
Bisnis Jouska sebagai perencana keuangan seharusnya terbatas pada layanan konsultasi, informasi, serta menghubungkan nasabah dengan lembaga resmi investasi. Namun, Satgas Waspada Investasi mendapatkan laporan bahwa Jouska juga melakukan pengelolaan dan bahkan eksekusi dana.
Nantinya, lanjut Tongam, apabila hasil dari pertemuan Jouska terbukti melakukan penggalangan dana masyarakat tak berizin, Satgas Waspada Investasi akan memberikan pengumuman kepada masyarakat, memblokir situs resmi, dan melanjutkan informasi kepada pihak kepolisian.
”Jika terbukti ada masyarakat yang dirugikan, cukup dimungkinkan untuk melakukan proses lanjutan hingga ke ranah hukum secara perdata karena ada perjanjian kontrak,” ujarnya.
Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki regulasi khusus yang mengatur industri perencana keuangan. OJK tercatat hanya memiliki aturan untuk penasihat investasi yang merupakan bagian dari bisnis perusahaan efek atau perusahaan manajer investasi.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, sejauh ini otoritas telah melakukan pembahasan mengenai jasa perencana keuangan. Namun, OJK masih membutuhkan kajian lebih lanjut untuk meregulasi sektor perencana keuangan karena melibatkan produk-produk lintas sektoral.
”Saat ini, yang bisa kami lakukan adalah memperketat pengawasan institusi yang produknya digunakan industri perencana keuangan, mulai dari produk di pasar modal hingga produk asuransi,” ujarnya.
Salah satu laporan yang membuat Jouska saat ini menjadi sorotan adalah cuitan di platform Twitter dari akun @yakobus_alvin yang mengaku menjadi klien Jouska pada periode 2018-2019.
Ia menyampaikan telah memberikan dana total mencapai Rp 65 juta kepada Jouska untuk dikelola. Namun, setelah beberapa waktu, portofolio investasinya terus-menerus anjlok hingga kehilangan sekitar Rp 35 juta dari seluruh dana yang diberikan kepada Jouska untuk dikelola.
Pendiri sekaligus CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, menegaskan, Jouska siap memenuhi panggilan Satgas Waspada Investasi. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi keluhan klien Jouska yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
”Kami akan memenuhi permintaan tersebut apabila surat panggilan sudah kami terima,” kata Aakar.
Jouska siap memenuhi panggilan Satgas Waspada Investasi. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi keluhan klien Jouska yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Jouska, lanjutnya, bekerja di ranah edukasi dan memberi saran kepada klien untuk berinvestasi. Sebelum memberi saran investasi, pihak Jouska memastikan untuk menjelaskan setiap risiko investasi yang mungkin akan terjadi kepada klien sesuai prosedur kerja perencana keuangan.
Dia pun membantah informasi yang mengatakan bahwa akun investasi para klien dipegang olehnya untuk mentransaksikan sendiri rekening nasabah tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. ”Kami tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk mentransaksikan rekening nasabah karena lingkup kerja Jouska hanya sebatas pemberi nasihat perencanaan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Chairman dan President International Association of Register Financial Consultant (IARFC) Aidil Majid menuturkan, karena berurusan dengan beragam produk lintas sektor, selama ini perencana keuangan mengikuti aturan-aturan yang mengikat pada produk terkait. Selain itu, tidak ada regulasi yang memayungi institusi perencana keuangan secara keseluruhan.
”Karena industrinya masih sangat kecil dan juga tidak diatur oleh OJK, perencana keuangan belum masuk ke Undang-Undang Pasar Modal,” katanya.
Aidil pun menegaskan, tugas utama perencana keuangan adalah membuat perencanaan dan perhitungan keuangan tanpa boleh mengelola keuangan kliennya secara langsung. Kewenangan institusi perencana keuangan terbatas hanya pada memberikan saran terkait produk-produk investasi yang sesuai dengan profil klien mereka.
”Di luar negeri mungkin masih bisa, tetapi di Indonesia, perencana keuangan tidak bisa berlaku sebagai manajer investasi. Kalaupun ada yang punya izin wakil manajer investasi, artinya dia bukan perencana keuangan independen,” ujarnya.
Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Rabu lalu, Founder dan CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, perusahaannya memberi saran dan masukan sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial klien. Pada 2019, Jouska memberi rekomendasi untuk membeli saham LUCK karena harganya sedang dalam tren naik dan masih membagikan dividen.
”Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” ucapnya.
Aakar mengatakan, setiap proses jual beli saham melibatkan klien. Peran Jouska dalam keputusan investasi hanya sebagai advisor atau sebatas memberikan referensi kepada klien. Kliennya pun memiliki akun sendiri yang menggunakan aplikasi mobile.
Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi pada akhir waktu perdagangan bursa. ”Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, advisor akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi,” kata Aakar (Kompas, 22 Juli 2020).