logo Kompas.id
EkonomiMenyejahterakan Seluruh...
Iklan

Menyejahterakan Seluruh Nelayan

Rencana membolehkan penggunaan kembali cantrang menuai protes. Konflik antarnelayan bisa terjadi. Padahal, nelayan semestinya disejahterakan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yt1p5HZEd9IEtwzvqRzHdW8xjIo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F2406c953-bf9d-4873-9797-04580fa59cf9_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Nelayan merapikan kembali jaringnya setelah pulang melaut di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Dengan hanya menggunakan perahu kecil, daya jangkau mereka saat melaut sangat terbatas sehingga hasil yang diperoleh juga tidak bisa maksimal. Tak heran, sebagian nelayan di Kalibaru masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Kebijakan pemerintah melegalkan beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang menuai sorotan. Legalisasi sejumlah alat tangkap tersebut memicu polemik hingga ke tingkat nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang merevisi 18 peraturan di lingkup sektor perikanan tangkap yang dinilai menghambat dunia usaha. Revisi untuk mendorong investasi itu, antara lain, berujung pada melegalkan penggunaan delapan jenis alat penangkapan ikan. Alat tangkap itu berupa pukat hela dasar (trawl) udang, payang, serta cantrang dan sejenisnya yang tergolong pukat tarik (seine nets). Ada juga alat tangkap pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, pukat cincin pelagis kecil, dan pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000