PNS Pemprov Bali Diwajibkan Beli Produk Pangan dan Sandang Lokal
PNS di Pemprov Bali akan diwajibkan membeli hasil pertanian, perikanan, dan produk industri lokal kala Pasar Gotong Royong Krama Bali digelar setiap Jumat mulai 7 Agustus nanti. Ini untuk menggeliatkan ekonomi daerah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali akan diwajibkan membeli hasil pertanian, perikanan, dan produk industri lokal Bali lainnya kala Pasar Gotong Royong Krama Bali digelar setiap Jumat.
Hal yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali itu bertujuan menyerap produksi pangan dan sandang daerah dan menggeliatkan kembali roda ekonomi masyarakat dalam menjalani tatanan kehidupan baru di era pandemi Covid-19.
”Ini juga upaya meningkatkan kepedulian pegawai, karyawan, dan masyarakat agar secara bersama-sama dan bergotong royong menggunakan produk lokal,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster ketika mengumumkan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Gedung Jaya Sabha, kediaman Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (22/7/2020).
Koster menambahkan, program itu juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar mengutamakan produk lokal, terlebih di masa pandemi Covid-19. Program Pasar Gotong Royong Krama Bali secara resmi akan dimulai Jumat (7/8/2020) mendatang.
Ini juga upaya meningkatkan kepedulian pegawai, karyawan, dan masyarakat agar secara bersama-sama dan bergotong royong menggunakan produk lokal.
Surat edaran Gubernur Bali tentang program pasar gotong royong itu juga ditujukan kepada seluruh bupati, wali kota, pimpinan lembaga atau unit kerja instansi vertikal, pimpinan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta pimpinan perusahaan swasta di Bali. Seluruh pihak tersebut diharapkan peduli dan bersama-sama hadir melindungi para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui program pasar gotong royong, yang digelar rutin setiap Jumat mulai Jumat (7/8/2020), pemerintah memfasilitasi kelompok tani, peternak, dan nelayan serta kalangan UMKM di Bali untuk menjual produk pertanian, hasil peternakan dan perikanan ataupun produk UMKM tersebut di kantor-kantor pemerintah atau tempat lain yang disiapkan pemerintah dan tanpa dipungut biaya.
Tata cara penyelenggaraan pasar gotong royong diatur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, baik bagi penjual, pembeli, ataupun penyelenggaranya.
Produk yang dijual di pasar gotong royong disesuaikan dengan kebutuhan pegawai dan masyarakat dengan harga wajar. ”Produk segar, sehat, dan berkualitas. Tidak boleh menjual produk pangan dari luar, harus hasil usaha kelompok tani dan nelayan Bali,” kata Koster.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana menyatakan, program pasar gotong royong yang diluncurkan Gubernur Bali merupakan upaya pemerintah memfasilitasi penyerapan hasil pertanian dan perikanan serta produk UMKM lokal Bali. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Hasil lokal
Wisnuardhana menambahkan, pihaknya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sudah beberapa kali melaksanakan program serupa di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sejak pandemi Covid-19. Kegiatan pasar rakyat itu bertujuan menyerap langsung hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, dan kelompok nelayan di Bali.
Lebih lanjut Koster menyatakan, seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Bali berkewajiban berbelanja di pasar gotong royong dengan pengeluaran sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji. Koster mengatakan, produk yang dijual dalam pasar gotong royong merupakan barang kebutuhan pokok yang juga dibutuhkan pegawai.
”Saya mengimbau pimpinan pemerintah kabupaten dan kota serta instansi vertikal ataupun BUMN di Bali juga memberlakukan kebijakan seperti yang dilakukan di Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Koster.
Sementara itu, hasil petani garam di Kabupaten Klungkung kini tersedia dalam bentuk garam konsumsi beryodium berlabel Uyah Kusamba Gema Santi. Produk garam konsumsi beryodium dari Klungkung itu diresmikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta di Banjar Tribuana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Rabu.
Dalam siaran pers dari Pemkab Klungkung disebutkan, garam di Kusamba merupakan garam organik asli dari Kusamba, diproduksi secara tradisional, dan dikemas secara modern. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati, garam Kusamba sudah diekspor ke luar negeri, salah satunya ke Jepang.
Adapun garam konsumsi beryodium Uyah Kusamba menggunakan bahan baku garam Kusamba yang diproduksi petani garam setempat.