Institusi Perencana Keuangan, Termasuk Jouska, Masuk Radar OJK
Aktivitas operasional institusi penyedia jasa perencana keuangan, seperti Jouska, telah menjadi pembahasan internal OJK.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan tengah mempertimbangkan untuk memperluas pengawasan hingga mencakup institusi perencana keuangan. Selain produk jasa industri ini banyak beririsan dengan produk institusi yang berada di bawah pengawasan otoritas, institusi perencana keuangan kini menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, industri perencana keuangan, seperti Jouska, telah menjadi pembahasan internal OJK. Pasalnya, jasa dari institusi ini beririsan dengan produk institusi pasar modal yang ada di bawah pengawasan otoritas.
Meski begitu, OJK belum akan mengaturnya dalam waktu dekat ini. Diperlukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
”Saat ini yang bisa kami lakukan adalah memperketat pengawasan institusi yang produknya digunakan industri jasa perencana keuangan,” ujarnya dalam telekonferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Saat ini yang bisa kami lakukan adalah memperketat pengawasan institusi yang produknya digunakan industri jasa perencana keuangan.
Menurut Yunita, sejauh ini fokus pembahasan internal OJK mengenai jasa perencana keuangan tertuju pada karakteristik dari produk yang ditawarkan. Jasa perencana keuangan melibatkan produk-produk lintas sektoral, mulai dari produk pasar modal hingga produk asuransi sehingga OJK belum dapat mengonsolidasikan hal ini lebih lanjut.
”Produk di pasar modal dan produk asuransi sangat spesifik. Namun, apakah perbedaan keduanya signifikan atau secara praktik bisa digabungkan, ini masih perlu diskusi lebih lanjut,” ujarnya.
Salah satu perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia, tengah menjadi sorotan publik setelah pengaduan sejumlah klien di platform media sosial terkait kerugian investasi. Selain Jouska, saham berkode LUCK milik PT Sentral Mitra Informatika Tbk dengan PT Philip Sekuritas sebagai penjamin emisi (underwriter) saham tersebut juga ramai diperbincangkan di jagat maya.
Pada platform Twitter, pengguna akun @yakobus_alvin, yang mengaku menjadi klien Jouska pada periode 2018-2019, menyampaikan, ia telah memberikan dana total mencapai Rp 65 juta kepada Jouska untuk dikelola. Namun, setelah beberapa waktu, portofolio investasinya terus-menerus anjlok.
Akun tersebut menuturkan, saham LUCK menjadi salah satu portofolio investasinya dengan kepemilikan 43.500 saham. Hingga kontrak dengan Jouska berakhir, ia mengaku kehilangan sekitar Rp 35 juta dari seluruh dana yang diberikan ke Jouska untuk dikelola.
Berdasarkan data RTI Infokom, sejak awal Januari 2020 hingga 22 Juli 2020, harga saham LUCK sudah terkoreksi 21 persen. Dalam setahun terakhir. harga sahamnya sudah terkoreksi 84,12 persen.
Sentral Mitra Informatika adalah perusahaan yang bergerak di bisnis solusi percetakan dan dokumen serta penjualan produk teknologi informasi yang melantai di bursa sejak 28 November 2018.
Berdasarkan penelusuran Kompas, saat melakukan penjualan saham perdana, Sentral Mitra Informatika melepas saham dengan harga penawaran Rp 286 per saham. Adapun posisi harga tertinggi dari saham LUCK berada di level Rp 2.050 per saham pada awal 2019.
Namun, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham LUCK pada 6-22 Desember 2019 karena penurunan harga kumulatif yang signifikan.
Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Founder dan CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, perusahaannya memberi saran dan masukan sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial klien. Pada 2019, Jouska merekomendasikan untuk membeli saham LUCK karena harganya sedang dalam tren naik dan masih membagikan dividen.
”Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” ujarnya.
Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan.
Aakar menegaskan, setiap proses jual beli saham melibatkan klien. Peran Jouska dalam keputusan investasi hanya sebagai advisor atau sebatas memberikan referensi saja kepada klien. Kliennya pun memiliki akun sendiri yang menggunakan aplikasi mobile.
Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. ”Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, advisor akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi,” kata Aakar.
Pengenaan sanksi
OJK mencatat, sepanjang semester I-2020, OJK telah memberikan sanksi kepada 24 manajer investasi, 15 perusahaan efek, 14 emiten, 1 self regulatory organization, 1 kantor akuntan publik, dan 1 akuntan publik atas pelanggaran kepatuhan.
Menurut Yunita, jumlah pelaksanaan aksi pengawasan hingga pertengahan tahun ini relatif sama dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pengawasan mencakup berbagai pemeriksaaan, seperti transaksi efek, kepatuhan lembaga efek, kepatuhan pengelolaan investasi, kepatuhan emiten, dan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang.
”Sejumlah pelanggaran ditemukan dari aksi pengawasan tersebut di antaranya perdagangan semu, manipulasi harga, fixed return reksa dana, penjual reksa dana tanpa izin, hingga pelanggaran RUPS atau RUPSLB,” ujarnya.