logo Kompas.id
EkonomiPembudidaya Keluhkan Ribetnya ...
Iklan

Pembudidaya Keluhkan Ribetnya Perizinan

Petambak udang mengeluhkan perizinan yang berbelit dan minim sosialisasi. Kasus hukum yang menjerat sejumlah pembudidaya di Tanah Air dinilai tidak lepas dari problem itu. Pemerintah menjanjikan penyederhanaan izin.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z1OZYxnXBtya_2PLkKeRpK0lUlE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FBudidaya-Udang-Organik_87735730_1582995265.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS (JUM) 20-02-2020

Petambak menaburkan kapur dolomit di atas lahan tambak di Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (20/2/2020). Lahan tambak seluas 3,5 hektar itu dipersiapkan untuk budidaya udang windu secara organik.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha budidaya udang mengeluhkan aturan perizinan usaha yang berbelit. Saat ini, terdapat 21 izin yang harus dipenuhi petambak udang, tetapi sosialisasi terkait ketentuan tersebut dinilai masih minim.

Kasus hukum yang menjerat sejumlah pembudidaya di Tanah Air dinilai tidak lepas dari problem tersebut. Pada pelaku usaha berharap pemerintah menyederhanakan aturan agar subsektor perikanan budidaya bisa berkembang.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000