Evaluasi menyeluruh untuk kebijakan program itu jangan sampai mengabaikan kewajiban pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan kepada peserta tiga gelombang pertama Kartu Prakerja.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Evaluasi menyeluruh yang sedang dilakukan terhadap program Kartu Prakerja membuat program semi-bantuan sosial itu untuk sementara masih jalan di tempat. Kendati demikian, pemerintah dan manajemen pelaksana program Kartu Prakerja diingatkan untuk tetap mendahulukan kewajiban menyalurkan insentif kepada peserta Kartu Prakerja gelombang pertama-ketiga.
Seperti diketahui, pemerintah belum membuka pendaftaran Kartu Prakerja karena masih menunggu revisi beberapa peraturan teknis, seperti peraturan menteri koordinator bidang perekonomian, menyusul revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 pada 7 Juli 2020. Menurut rencana, pendaftaran gelombang keempat akan dibuka akhir Juli ini setelah revisi serangkaian peraturan teknis selesai disusun.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, Senin (20/7/2020), mengatakan, evaluasi menyeluruh untuk kebijakan program itu jangan sampai mengabaikan kewajiban pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan kepada peserta tiga gelombang pertama Kartu Prakerja. Insentif itu seharusnya ditransfer setelah peserta menyelesaikan pelatihan daring.
Namun, berdasarkan pernyataan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, pekan lalu, dari 495.000 peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan, sebanyak 476.000 orang sudah mendapatkan insentif. Dengan kata lain, masih ada 19.000 peserta yang belum mendapatkan insentif.
Kebutuhan insentif itu semakin penting di tengah pandemi Covid-19, khususnya bagi peserta Kartu Prakerja yang kehilangan sumber pemasukan dan berharap pada insentif Kartu Prakerja dari pemerintah. Sejumlah kendala teknis yang membuat peserta tidak bisa menerima insentif perlu dikomunikasikan agar peserta dapat segera menindaklanjutinya.
”Jika memang ada kendala teknis, segera dibereskan. Evaluasi dilakukan terpisah, tapi hal-hal teknis yang harus ditangani dari penyelenggaraan tiga gelombang sebelumnya harus tetap berjalan,” ujar Alamsyah.
Evaluasi menyeluruh untuk kebijakan program itu jangan sampai mengabaikan kewajiban pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan kepada peserta tiga gelombang pertama Kartu Prakerja.
Sebelumnya, Denni mengatakan, ada beberapa hal yang membuat insentif tidak bisa dicairkan. Pertama, peserta belum memberikan ulasan dan penilaian terhadap kelas pelatihan yang diikuti. Ulasan ini menjadi prasyarat sebelum menerima insentif. Kedua, rekening bank atau dompet digital peserta ternyata sudah tidak aktif.
Ketiga, nomor induk kependudukan (NIK) peserta yang didaftarkan di rekening tidak sama dengan yang terdaftar di program Kartu Prakerja. Keempat, rekening dompet digital belum diverifikasi Know Your Customer (KYC).
Pembayaran insentif tetap dilakukan sesuai prosedur. Jumlah peserta yang mendapatkan insentif sudah bertambah dibandingkan sebelumnya.
Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji W Ruky menuturkan, sampai hari ini, pembayaran insentif tetap dilakukan sesuai prosedur. Jumlah peserta yang mendapatkan insentif sudah bertambah dibandingkan sebelumnya.
Peserta yang telah menuntaskan pelatihan, memberikan ulasan, serta mengaktifkan rekening dan melakukan KYC telah mendapatkan insentif pasca-pelatihan. Untuk peserta dengan rekening bermasalah, manajemen pelaksana menambah fitur penggantian rekening di dashboard laman Prakerja.
”Peserta yang sulit melakukan KYC bisa memilih rekening BNI dan datang ke kantor cabang saat pembukaan rekening,” ujar Panji.
Tagihan platform
Saat ini, sebelum kembali membuka pendaftaran gelombang keempat, pemerintah juga masih menunggu hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pembayaran biaya pelatihan ke platform digital dan lembaga pelatihan.
Koordinator Tim Verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bram Brahma menuturkan, surat tugas untuk proses verifikasi sudah disampaikan ke manajemen pelaksana. Sampai pekan lalu, dari delapan platform digital yang menjadi mitra pemerintah di Kartu Prakerja itu, baru sebagian kecil yang mengajukan tagihan (invoice).
Tim verifikasi sudah mempelajari petunjuk teknis yang menjadi dasar bagi manajemen pelaksana melakukan pembayaran ke platform digital. ”Namun, kami masih perlu menyepakati kriteria yang akan kami gunakan sebagai acuan untuk menentukan tagihan yang dapat disetujui untuk dibayarkan,” kata Bram.