Penyaluran Anggaran Pemulihan Ekonomi bagi UMKM Terkendala Data Riil
Pemerintah mengeluarkan stimulus untuk menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di masa pandemi Covid-19. Namun, realisasinya terkendala data UMKM.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menyiapkan anggaran pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Akan tetapi, penyaluran anggaran sebagai stimulus UMKM itu terkendala pendataan secara riil.
Dari sisi teknis penyaluran tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku menerima sejumlah komplain.
”Pemerintah sudah menyiapkan anggaran yang memungkinkan pelaku UMKM menunda pembayaran pinjaman, bahkan mendapatkan subsidi bunga pinjaman. Implementasinya di tataran lembaga pembiayaan dan perbankan. Kami senantiasa mengevaluasi prosedur dan akutanbilitas penyaluran. Persoalannya, ada atau tidaknya data (yang terperinci),” tuturnya dalam bincang-bincang secara langsung melalui Instagram, Sabtu (18/7/2020).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, anggaran pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk pelaku UMKM mencapai Rp 123,46 triliun. Anggaran ini digunakan salah satunya untuk subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi, serta pembiayaan bagi koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB).
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Stimulus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dalam program pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19
Sementara itu, analisis Bank Indonesia mengenai uang beredar menyebutkan, penyaluran kredit untuk UMKM pada Mei 2020 mencapai Rp 1.019,7 triliun. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penyaluran ini tumbuh 1,4 persen. Namun, pertumbuhannya lebih rendah daripada April 2020 yang sebesar 3,8 persen secara tahunan.
Sri Mulyani menuturkan, pemerintah telah berupaya mendata UMKM melalui Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dari pendataan itu, muncul angka 60 juta UMKM.
Akan tetapi, Sri Mulyani menilai, data tersebut belum terperinci. ”Muncul kesulitan ketika data itu diperinci hingga namanya (pelaku UMKM) siapa, alamatnya di mana, dan usahanya jenis apa,” katanya.
Bagi pihak penyalur, Sri Mulyani mengimbau, perbankan mesti terbuka dan memberi tahu kepada nasabah pelaku UMKM terkait relaksasi kredit yang sudah diprogram pemerintah. Apabila perbankan khawatir mengenai sejumlah risiko, pemerintah telah menjamin kreditnya.
Apabila perbankan khawatir mengenai sejumlah risiko, pemerintah telah menjamin kreditnya.
ARSIP PRIBADI
Yani Mardiyanto (53) (belakang), pelaku UMKM yang bergelut di bidang kain lukis dengan nama Nasrafa di Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah.
Di sisi lain, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu Yoyok Pitoyo menyebutkan, ada sejumlah kendala teknis bagi pelaku UMKM untuk mengakses stimulus fiskal tersebut. Misalnya, kewajiban pelaku UMKM menjadi nasabah bank untuk mendapatkan akses modal dari pemerintah.
Selain itu, Yoyok juga menyoroti syarat UMKM dalam kondisi stabil serta kebutuhan agunan dalam memperoleh stimulus dari pemerintah. ”Lalu bagaimana nasib pengusaha yang bangkrut? Justru merekalah yang harusnya menjadi target utama bersama dengan UMKM yang sedang dalam kondisi kesulitan. Kalau seperti yang disyaratkan itu, artinya dalam kondisi (keuangan) yang relatif sehat dibandingkan yang lain. Hal ini tak relevan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Yoyok mengharapkan, peninjauan dan kondisi keuangan UMKM secara riil patut menjadi pertimbangan dalam mekanisme penyaluran anggaran stimulus dari pemerintah.