logo Kompas.id
EkonomiBI yang Bukan Lagi ”Lender of ...
Iklan

BI yang Bukan Lagi ”Lender of the Last Resort”

Fungsi Bank Indonesia sebagai penyedia likuiditas terakhir atau ”lender of the last resort” bagi perbankan satu per satu hilang diambil lembaga lain.

Oleh
M Fajar Marta
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8H3dligL2yqlQGEQiLMaVTD_Hb0=/1024x1155/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FBank-Indonesia-stempel_1590648366.jpg

Fungsi Bank Indonesia sebagai penyedia likuiditas terakhir (lender of the last resort) bagi perbankan satu per satu hilang diambil lembaga lain. Hilangnya fungsi tersebut bisa jadi menguntungkan karena beban dan risiko Bank Indonesia menjadi berkurang. Sebaliknya, lembaga yang menjadi lender of the last resort baru akan dihadapkan pada risiko yang tak kecil di masa pandemi Covid-19 yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan yang diundangkan pada 8 Juli 2020 sebenarnya mendapuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lender of the last resort yang baru menggantikan BI.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000