Benih Lobster Diekspor ke Kompetitor, Harga Lobster Budidaya Jatuh
Upaya mendorong budidaya lobster di Indonesia mengalami banyak hambatan. Harga jual lobster anjlok akibat kendala pasar. Sementara itu, ekspor benih terus berlangsung ke negara kompetitor.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harga lobster terus merosot. Padahal, biasanya, setiap Juli, harga lobster hasil panen merangkak naik karena permintaan pasar yang meningkat. Pembudidaya lobster mulai resah.
Hairudin, pembudidaya lobster di Desa Telong Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menuturkan, sejak awal tahun hingga kini, harga lobster tak kunjung terdongkrak. ”Kami, pembudidaya, rasanya sakit. Lobster (panen) tidak ada harganya. Seharusnya, bulan Juli tren harga lobster mulai naik. Akan tetapi, sampai sekarang, belum keliatan trennya, malah anjlok,” ujar Hairudin yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Hairudin menambahkan, kebijakan pemerintah membuka izin ekspor benih bening lobster juga membuat kondisi pembudidaya semakin terjepit. Sebab, benih lobster sulit diperoleh. Kondisi ini mengancam usaha budidaya lobster.
”Setelah dibuka izin ekspor benih, harga benih lobster semakin enggak terjangkau dan benih habis dipasok untuk ekspor. Enggak ada lagi yang menengok ke budidaya,” katanya.
Hal senada dikemukakan Abdullah, pembudidaya lobster di Desa Telong-Elong. Harga jual hasil budidaya lobster jenis pasir berukuran di atas 200 gram saat ini Rp 200.000 per kilogram (kg). Dalam kondisi normal, harga lobster itu berkisar Rp 325.000-Rp 350.000 per kg, bahkan mencapai kisaran Rp 425.000-Rp 450.000 per kg.
Sementara itu, harga lobster mutiara berukuran di atas 500 gram Rp 340.000-Rp 380.000 per kg. Pada Agustus, harga lobster mutiara bisa Rp 700.000-Rp 750.000 per kg.
Menurut Sapardi, pembudidaya lobster di Desa Paremas, Lombok Timur, pembudidaya terimpit dari hulu hingga hilir. Hasil panen lobster ditolak beberapa perusahaan eksportir di Jakarta dengan alasan kesulitan pasar.
Harga benih bening lobster pasir di tingkat nelayan saat ini Rp 12.000-Rp 13.000 per ekor, atau melonjak dari rata-rata Rp 5.000 per ekor. Adapun harga benih bening lobster mutiara Rp 33.000-Rp 35.000 per ekor, naik dari harga biasanya Rp 15.000-Rp 20.000 per ekor.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Selang 1 bulan sejak aturan diterbitkan, ekspor benih lobster mulai berlangsung.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong mengatakan, pasar lobster konsumsi ke China biasanya meningkat pada Agustus. Namun, diprediksi banyak pasokan lobster dari Vietnam ke China. Vietnam unggul dalam mutu dan transportasi, dengan ongkos kirim hanya 20 persen dari biaya logistik Indonesia.
Strategi utama untuk mengembangkan budidaya lobster Indonesia adalah tidak membuka pasokan benih ke Vietnam serta pendampingan teknologi budidaya lobster. Ekspor benih lobster yang tak terkendali hanya akan membesarkan budidaya lobster di Vietnam dan membuat Indonesia makin kehilangan daya saing.
”Saat ini, pemerintah menargetkan pengembangan budidaya lobster, tetapi teknologi budidaya tidak pernah diberikan. Sementara kompetitor terus didukung dengan kemudahan pasokan benih lobster dari Indonesia. Upaya mendorong pengembangan budidaya tidak akan pernah berhasil jika memberikan peluru ke negara kompetitor,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan per awal Juli, sebanyak 31 perusahaan memperoleh rekomendasi izin ekspor benih bening lobster, sedangkan yang mendaftar 100 perusahaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan kuota penangkapan benih bening lobster yang semula 139.475.000 ekor per tahun akan ditingkatkan menjadi 500 juta ekor benih per tahun. (Kompas, 7/7/2020).
Mundur
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mundur dari jabatannya. Rabu (15/7/2020) sore, beredar pesan singkat terkait pengunduran diri Zulficar per 14 Juli 2020. Disebutkan, surat pengunduran yang dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan itu itu disertai alasan-alasan prinsip.
Saat dikonfirmasi, Zulficar membenarkan pengunduran diri tersebut.
”Insya Allah. Surat mundur sudah saya ajukan,” kata Zulficar, Rabu malam, kepada Kompas.
Mundurnya Zulficar berlangsung di tengah polemik kebijakan ekspor benih bening lobster dan penggunaan cantrang yang diizinkan lagi.
Penetapan rekomendasi eksportir benih lobster ditandatangani Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan hasil pengecekan Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diketuai Andreau Misanta, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mundurnya Zulficar berlangsung di tengah polemik kebijakan ekspor benih bening lobster dan penggunaan cantrang yang diizinkan lagi.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu menjelang tengah malam, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, Zulficar diberhentikan dari jabatan Dirjen Perikanan Tangkap per 13 Juli 2020. Pemberhentian itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Pasal 106, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
”Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian tim kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan melayani pemangku kepentingan kelautan dan perikanan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo.