logo Kompas.id
EkonomiTanggung Jawab Peserta Versus ...
Iklan

Tanggung Jawab Peserta Versus Imunitas Pengelola Kartu Prakerja

Namun, alih-alih ada klausul yang mengatur pertanggungjawaban pemerintah dan manajemen pelaksana, Perpres No 76/2020 justru memunculkan pasal yang memberikan semacam imunitas bagi pengelola.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FoIElMdP-z8o0WkVXY8-daI3mAo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200619_ENGLISH-KARTU-PRAKERJA_B_web_1592575534.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Pelatihan yang ditawarkan di laman skillacademy.com terkait dengan Kartu Prakerja. Foto diambil di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Peserta Kartu Prakerja yang tidak memenuhi persyaratan diwajibkan mengembalikan uang yang telanjur diterima kepada negara serta harus menghadapi gugatan jika gagal membayar dalam waktu 60 hari. Alih-alih menggugat peserta, pemerintah diminta memperketat proses seleksi untuk mengantisipasi terulangnya kasus penyaluran yang meleset di kemudian hari.

Kewajiban peserta Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000