logo Kompas.id
EkonomiKorporasi Bisa Dapat Potongan ...
Iklan

Korporasi Bisa Dapat Potongan Suku Bunga dan Kredit Modal Kerja

Produk regulasi OJK untuk mengakomodasi kebutuhan kredit dari korporasi bisa bermacam-macam, seperti pemotongan suku bunga kredit ataupun penyaluran kredit modal usaha.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha/M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pw0PdqcuIxwNSiTDDANjhBE4kVM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191119WEN16_1574144282.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Kontainer yang memuat berbagai macam komoditas untuk diekspor ke beberapa, negara antara lain Amerika, Belanda, Jepang, dan China, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019). Jumlah eksportir komoditas pertanian di Jawa Tengah sebanyak 1.967 pelaku usaha perorangan dan korporasi.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan tengah mengidentifikasi kebutuhan korporasi untuk kembali menjalankan roda bisnis seusai hancur lebur dihantam pandemi Covid-19. Regulator berupaya mengakomodasi kebutuhan kredit korporasi untuk menjaga putaran roda ekonomi nasional.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo membenarkan bahwa restrukturisasi kredit untuk segmen korporasi sudah berlangsung. Namun, OJK dan pemerintah beritikad untuk mengidentifikasi kebutuhan korporasi secara lebih terukur.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000