Baru 5,12 Persen Anggaran Terserap, Operasional dan Administrasi Jadi Kendala
Penyerapan anggaran penanganan Covid-19 untuk kesehatan terkendala masalah operasional dan proses administrasi. Realisasi serapan anggaran baru Rp 4,48 triliun atau 5,12 persen dari pagu yang sebesar Rp 87,55 triliun.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyerapan anggaran penanganan Covid-19 untuk sektor kesehatan terkendala masalah operasional dan proses administrasi. Percepatan penyerapan anggaran tengah dilakukan dengan menambah jumlah tenaga verifikasi dan memangkas alur birokrasi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penyerapan anggaran penanganan Covid-19 untuk kesehatan baru mencapai Rp 4,48 triliun atau 5,12 persen dari pagu Rp 87,55 triliun. Alokasi anggaran kesehatan terdiri dari belanja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 3,5 triliun, stimulus kesehatan Rp 75 triliun, dan insentif perpajakan Rp 9,05 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyatakan, penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran kesehatan adalah adanya beberapa program baru, seperti insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian. Program baru membutuhkan dokumen dan verifikasi data lebih lama.
Pada 2020, alokasi anggaran untuk insentif tenaga medis mencapai Rp 5,9 triliun untuk tingkat pusat dan daerah. Alokasi itu belum termasuk santunan kematian bagi tenaga medis senilai total Rp 300 miliar dan bantuan operasional kesehatan (BOK) yang ditambah dari Rp 3,77 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.
”Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan menyiapkan terobosan untuk mempercepat penyerapan anggaran mulai Juli 2020,” kata Kunta dalam telekonferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Menurut Kunta, percepatan penyerapan insentif tenaga medis dilakukan dengan menyederhanakan prosedur melalui revisi Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Menteri Keuangan. Proses verifikasi tidak lagi berjenjang dari daerah ke pusat. Setiap jenjang kini memiliki tim verifikasi khusus untuk mempercepat klaim biaya perawatan dan insentif medis.
Tim verifikasi kini ditempatkan masing-masing di Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan fasilitas layanan kesehatan atau institusi kesehatan. Tim verifikasi bisa langsung menyampaikan hasil verifikasi dan validasi dokumen ke pejabat pembuat komitmen Kemenkes untuk mencairkan insentif.
”Jumlah verifikator ditambah untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan anggaran dengan tetap menjaga tata kelola,” kata Kunta.
Percepatan penyerapan anggaran juga dilakukan melalui sejumlah kelenturan. Fleksibilitas itu, misalnya, kelengkapan atau perbaikan dokumen dapat bersamaan dengan proses pencairan klaim biaya perawatan dan insentif medis dengan syarat sudah melalui verifikasi awal. Kementerian Kesehatan akan memberi pendampingan agar perbaikan dokumen lebih cepat.
Kunta menuturkan, prioritas pemerintah saat ini adalah mempercepat pembayaran insentif medis yang seharusnya disalurkan pada Maret dan April 2020. Adapun penyerapan anggaran tunjangan kematian dan sarana-prasarana akan dilakukan bertahap sampai akhir tahun. Target penyerapan anggaran diupayakan 100 persen.
Di sisi lain, serapan anggaran untuk program yang ada (existing) cukup baik, seperti BNPB sebesar Rp 2,9 triliun atau 83 persen dari pagu dan insentif perpajakan Rp 1,4 triliun atau 15,5 persen dari pagu.
Insentif tenaga medis
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan Trisa Wahyuni Putri menambahkan, insentif diberikan untuk tenaga medis di tingkat pusat dan daerah. Verifikasi insentif tenaga medis pusat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara tenaga medis daerah oleh dinas kesehatan kota/kabupaten.
Tenaga medis di pusat dan daerah saat ini berjumlah 116.029 orang. Mereka akan diberikan insentif selama enam bulan, yakni periode Maret-Agustus. Besaran insentif untuk dokter spesialis ditetapkan Rp 15 juta per bulan, sementara untuk dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Mengutip data Kementerian Kesehatan, insentif untuk tenaga medis di tingkat pusat hingga saat ini terealisasi Rp 287 miliar dari pagu Rp 1,9 triliun, sementara santuan kematian Rp 9,6 triliun untuk 32 tenaga medis dari pagu Rp 60 triliun.
Teknis terkait pemberian insentif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Aturan tersebut menyebutkan, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, sukarelawan Covid-19, maupun tenaga kesehatan, yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Satyaka mengatakan, insentif tenaga kerja medis di daerah sudah terealisasi Rp 58,3 miliar untuk 15.435 orang per 30 Juni 2020. Adapun anggaran yang disiapkan untuk 542 daerah mencapai Rp 1,3 triliun sesuai perkirakaan jumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
”Anggaran sudah disalurkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah dinas kesehatan memverifikasi datanya, pencairan anggaran bisa langsung diajukan,” kata Putut.