logo Kompas.id
EkonomiPengembalian Defisit APBN ke...
Iklan

Pengembalian Defisit APBN ke Level 3 Persen Perlu Dipertimbangkan Ulang

Pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan pengembalian defisit APBN ke level di bawah 3 persen tahun 2023. Ekspansi fiskal dalam jangka menengah masih diperlukan mengingat tantangan pemulihan ekonomi semakin berat.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fXl8KVaQ-97RmELH7Apu2op8wpQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fb999da01-ff96-4169-b277-ac89a6a2dbd9_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua DPR Puan Maharani menyimak paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021 dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan mengembalikan defisit APBN ke level di bawah 3 persen tahun 2023 dinilai perlu dipertimbangkan ulang. Ekspansi fiskal dalam jangka menengah masih diperlukan mengingat pemulihan ekonomi semakin menantang.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU itu diatur, batasan defisit APBN dapat melampaui 3 persen produk domestik bruto (PDB) sampai berakhirnya tahun anggaran 2022. Defisit APBN akan kembali ke bawah 3 persen PDB pada 2023.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000