PSBB Kota Ambon Diperpanjang, Publik Beri Reaksi Beragam
Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memutuskan memperpanjang pemberlakuan PSPB hingga 19 Juli mendatang. Perpanjangan itu mengingat status Kota Ambon masih dalam kategori zona merah Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar hingga 19 Juli mendatang. Perpanjangan itu mengingat status Kota Ambon masih dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19. Keputusan perpanjangan itu mendapat reaksi beragam dari masyarakat yang sebagian mendukung dan banyak pula yang menolak.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Sabtu (4/7/2020), mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB itu diambil dalam rapat bersama Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku. Hasil keputusan itu akan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan menjelang PSBB tahap pertama berakhir.
Memang selama PSBB pertama berlangsung, kurva penularan cenderung turun. Namun, pertimbangannya bahwa kasus masih tinggi, dan Kota Ambon menjadi salah satu zona merah di Indonesia.
PSBB tahap pertama yang dimulai pada 22 Juni lalu akan berakhir pada Minggu (5/7/2020), besok. Senin pekan depan, PSBB tahap kedua akan dimulai hingga 19 Juli. ”Memang selama PSBB pertama berlangsung, kurva penularan cenderung turun. Namun, pertimbangannya bahwa kasus masih tinggi, dan Kota Ambon menjadi salah satu zona merah di Indonesia,” katanya.
Menurut catatan Kompas, dalam empat pekan terakhir, Pemkot Ambon melakukan sejumlah pembatasan. Terhitung sejak 8 Juni hingga 21 Juni, diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang meliputi pergerakan orang, aktivitas usaha, dan moda transportasi. Selama pembatasan kegiatan masyarakat itu, jumlah kasus naik dari 235 menjadi 422.
Artinya, terjadi kenaikan sebanyak 187 dalam 14 hari atau rata-rata 13,3 kasus per hari. Namun di sisi lain, kasus pasien sembuh naik signifikan dari 50 menjadi 118 atau setara dengan 136 persen. Adapun jumlah korban meninggal naik dari 6 orang menjadi 10 orang. Selanjutnya dijalankan kebijakan PSBB dengan memperluas cakupan pembatasan dan menaikkan tingkat pengetatan di sejumlah sektor.
Seperti contoh, pelaku perjalanan yang datang ke Ambon, termasuk dari kabupaten/kota di Maluku, wajib memperlihatkan bukti tes cepat Covid-19 yang menunjukkan hasil nonreaktif. Angkutan kota yang beroperasi juga dibatasi hingga 50 persen. Tempat usaha dibuka hingga pukul 20.00 WIT dan pasar tradisional hingga pukul 18.00 WIT. Toko yang beroperasi khusus yang menjual bahan pokok.
Selama 12 hari pelaksanaan PSBB, kasus Covid-19 naik dari 422 menjadi 533. Artinya, kenaikan per hari 9,25 kasus atau lebih rendah dibandingkan pada saat pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun angka kesembuhan 181 atau 34 persen dari total kasus dan angka kematian 12 atau 2,2 persen dari total keseluruhan.
Joy mengatakan, Pemkot Ambon sedang mengevaluasi PSBB tahap pertama dan menyusun sejumlah langkah dalam pelaksanaan PSBB tahap dua agar hasilnya benar-benar optimal. Langkah dimaksud termasuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait. ”Besok (Minggu) siang akan diumumkan langkah-langkah itu,” ujar Joy. Minggu besok merupakan hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap pertama.
Gelombang protes
Gelombang protes mewarnai pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat dan PSBB. Berulang kali mahasiswa dan para pedagang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Ambon dan Kantor Gubernur Maluku. Aksi yang diwarnai kericuhan itu menuntut agar PSBB tidak perlu dilanjutkan. PSBB di satu sisi melumpuhkan ekonomi masyarakat kecil. Banyak orang kehilangan pendapatan.
”Kalau diperpanjang lagi, kami pedagang kecil ini semakin susah. Waktu berjualan terus dibatasi. Sampai saat ini, barang-barang kami banyak yang belum laku (terjual),” kata Sumi, pedagang sayur di Pasar Mardika Ambon pada Sabtu petang.
Menurut Sumi, untuk menekan penularan Covid-19, waktu jualan di pasar sebaiknya tidak perlu dibatasi. Pedagang cukup diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan. Namun, menurut pantauan Kompas, banyak pedagang ataupun pengunjung mengabaikan protokol kesehatan.
Seorang pemilik tempat jualan telepon seluler di Ambon yang tidak mau disebutkan namanya berharap Pemerintah Kota Ambon tidak memperpanjang penutupan tempat usaha nonbahan pokok. Dalam dua pekan terakhir, tempat jualan bukan bahan pokok dilarang beroperasi. ”Sudah dua minggu, anak kerja dirumahkan. Ini sudah berat, tolong jangan perpanjang lagi,” ujarnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Benediktus Sarkol berharap Pemerintah Kota Ambon dapat mengakomodasi pertimbangan dari sisi ekonomi. Sejauh ini, pemerintah belum menjelaskan dampak ekonomi secara terbuka kepada publik. ”Apakah bantuan dari pemerintah itu cukup menjawab kebutuhan masyarakat? Ini perlu diperhatikan,” ujarnya.